Header Ads

Warkop Mazogi Tidak Milik Izin Keramaian dan IMB Warga Minta Ditutup, Polres Tindaklanjuti Rapat Kordinasi Hadirkan Pemilik


PALOPO -- Sulsel_MoN.Meraknusantara.com, - Polres Palopo melakukan rapat koordinasi dengan pemilik Warkop Mazogi dan masyarakat, Rabu (24/5/2023). 

Dalam rapat itu hadir pula pemilik Warkop Up Street yang sering mengadakan Live Musik.

Rapat yang dilaksanakan di Mapolres Palopo itu dipimpin Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Marthen SR dan Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan.

"Selain masyarakat, rapat itu juga dihadiri owner Mazogi, Abidin dan Owner Upstreet, Dedi Irawan," jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Dalam rakor tersebut, Abidin menegaskan pihaknya tidak pernah menjual minuman keras.

Minuman keras yang ada di Mazogi kata Abidin dibawa masuk oleh pengunjung.

"Untuk itu kami meminta kepada Polres Palopo agar diberikan surat imbauan atau larangan untuk melakukan pesta miras dan live musik di Warkop Mazogi, sebagai dasar kami untuk melarang pengunjung untuk melakukan pesta miras," jelas Abidin.

Menanggapi permintaan owner pemilik Cafe Mazogi, Kapolsek Wara mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan izin ataupun mengatur aktivitas Warkop Mazogi, sebab warkop tersebut tidak memiliki Legal Standing.

"Khusus untuk Warkop Mazogi harusnya ditutup, Karena tidak memiliki ijin," tegas Kapolsek Wara.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Palopo, Iptu Idul menjelaskan Warkop yang hanya menjual kopi dan juice tidak perlu dikeluarkan ijin keramaian dari Polres melainkan ijin usaha dari dinas terkait.

"Namun apabila Warkop yang dilengkapi dengan live Musik harus memiliki izin keramaian dari Polres," ujarnya.

"Selain itu, setiap pengelola Warkop wajib bertanggung jawab menjaga keamanan di dalam warkop miliknya," sambungnya.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rusdi Yunus menjelaskan terkait dengan area parkir disekitar Warkop tidak dibenarkan menggunakan bahu jalan.

"Apabila terjadi kecelakaan lalulintas di sekitar warkop yang penyebabnya karena adanya pengunjung Warkop yang memarkir kendaraannya di bahu jalan maka pihak pengelola warkop harus ikut bertanggung jawab," tuturnya.

Kasat Shabara, Akp Sadsali menyorot parkiran yang ada di Cafe Upstreet.

Dia mengatakan akses jalan yang ada di depan Warkop Upstreet sudah sangat sempit dikarenakan bahu jalan sudah dijadikan lokasi parkir oleh para pengunjung.

"Perlunya pihak pemilik warkop Upstreet untuk mengatur dan menyediakan lahan parkir. Tukang parkir yang ada di depan Warkop juga diberdayakan dengan baik untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Firman memberikan tanggapan terkait dengan hiburan malam yang sangat erat kaitannya dengan miras dan mungkin obat obatan.

Untuk itu, dia menyarankan setiap Warkop Live Musik Perlu adanya Security/pengamanan.

Dari Kasat Reskrim, Iptu Alvin Kurniawan memgatakan pemilik Warkop harus mengurus legalitas usahanya di Dinas terkait.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana maka pihak pengelola warkop dan live musik harus memberlakukan pembatasan waktu oprasional," katanya.

Menanggapi rakor itu, perwakilan masyarakat, Muhajir sangat mengapresiasi pihak kepolisian terkait penanganan pada saat aksi unjuk rasa pada hari senin tanggal 22 mei 2023 di depan warkop mazogi.

"Kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kota Palopo namun hasil RDP tidak diindahkan oleh pengelola Warkop Mazogi," katanya.

"Apalagi Warkop mazogi tidak memiliki IMB dan izin usaha. Saya mewakili masyarakat pesisir menolak keberadaan Warkop Mazogi dalam bentuk apapun dan mengharapkan kepada pihak kepolisian agar segera menutup Warkop Mazogi," tegasnya. (SS.01.M.Nasrum Naba)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.