SPBU 44.541.01 Boro-Purworejo Disinyalir di Kuras Oleh Mafia BBM Jenis Solar, Indikasi Diduga Pihak SPBU Ikut Bermain


Kabupaten Purworejo, Meraknusantara.com- Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Purworejo masih leluasa berjalan.


Seperti yang terlihat pada hari Sabtu, (23/09/2023) tengah malam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.541.01 Boro, Jl. Brigjen Katamso No.196, Rw. IV, Boro Kulon, Kec. Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis L300 dengan nopol AA 8845 KC yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah kendaraan jenis Dump truk yang di duga telah di modifikasi "ngangsu" BBM Bersubsidi jenis solar, dump truk tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU tersebut. 

Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan L300 modifikasi tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi "ngangsu", menurut penuturan operator diduga pihak SPBU sendiri juga turut bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. Di sinyalir pemilik dari Dump truk yang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara bolak balik tersebut adalah pihak pemilik SPBU itu sendiri.

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.541.01 Boro-Purworejo tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Purworejo. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Purworejo, hingga di duga pihak dari Polres Purworejo terkesan tutup mata terkait adanya pelanggaran tersebut. 

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari media Rakyat Nusantara.com berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.


(Red Oky)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama