Langgar Keputusan MK RI Permufakatan Jahat Pimpinan Cabang PT.SMS Finance Kota Palopo Bersama Debcollector Lakukan Perampasan Mobil Milik Azis Jabar Rugikan Nasabah


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya.

"Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

"Dengan demikian, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia," sambung putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Rabu (15/12) kemarin.

"Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat objek jaminan fidusia yang berupa benda bergerak sehingga tata cara pelaksanaan eksekusinya bersifat sederhana pula," beber MK.

"Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sepanjang frasa 'kekuatan eksekutorial' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikutip dari artikel detiknews, "MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kendaraan Bila Debitur Melawan". Kendati demikian, oleh pihak Debcollector dari pihak mitra PT.SMS Finance Cabang Palopo, justru tetap melakukan pengambilan secara paksa dengan menggunakan orang _ orang yang patut diduga sebagai preman bayaran alias bodyguard.

Pimpinan Cabang PT SMS Finance Cabang Palopo saat ditemui di kantornya pada Jum'at 17 November 2023, oleh Kapala Biro Hukum LSM GMBI Distrik Luwu yang menanyakan tentang bukti surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palopo terkait tindakan penyitaan Mobil secara paksa di Makassar pada tanggal 10 November 2023, justru dijawab dengan mengatakan, bahwa pasti perusahaan penarikan itu sudah punya legalitas hukum dan lengkap untuk melakukan penarikan paksa, ungkapnya.

Selanjutnya ketika dipertanyakan mengenai surat penetapan pengadilan negeri bagi pihak PT SMS Finance Cabang Palopo atas permohonan gugatannya, sontak terlihat pucat dan tidak bisa dijawab dalam artian bahwa penarikan paksa terhadap mobil milik nasabah Azis Jabar dimaksud, benar merupakan perbuatan melanggar hukum tentang dugaan Perampasan dan Pemerasan serta Pembodohan Nasabah.

Berdasarkan atas hal tersebut, Pihak Kuasa Hukum Non Litigasi dari LSM GMBI DISTRIK LUWU oleh Andi Wahab Nasir yang didampingi oleh 2 orang pengurus inti Kordinator Investigasi Jamaluddin dan Ka.Biro Hukum Daeng Naba disaksikan pihak Nasabah, kepada Pimpinan PT SMS Finance Cabang Palopo menegaskan bahwa jika persolan ini tidak mendapatkan solusi positif sebagaimana dengan niat baik nasabah untuk membayar sejumlah tunggakannya yang secara rasional dapat diterima, maka jangan sesalkan kami jika melakukan upaya pressure dengan aksi demo sekaligus upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan konstitusional.

Pasalnya, menurut Andi Wahab, bahwa pihak perusahaan leasing PT SMS Finance Cabang Palopo terkesan bertindak sepihak dan hanya mementingkan keuntungan perusahaan semata dengan mengabaikan sejumlah ketentuan peraturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya yang harusnya menjadi dasar pinjakan hukum untuk dikedepankan agar tidak ada yang harus dirugikan atau dikorbankan, tegasnya sembari memberi wejangan bahwa kehadiran LSM GMBI Distrik Luwu sebagai pendamping hukum, tetap mengedepankan prinsip win win solution bagi semua pihak. (01.SS.M Nasrum Naba- Jamal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama