26 TAHUN MENUNGGU KEADILAN Kisah Amang Sanusi Arfah (81), Kakek Duda Pikun Tanahnya Di Sertifikat 2008 Melawan Putusan 2000


PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Di sebuah rumah sederhana di Palopo, Amang Sanusi Arfah, 81 tahun, duduk termenung. Matanya menatap kosong ke dinding. Sesekali ia bertanya lirih ke sepupunya Hj Khaerawati, 54 tahun: "Tanah kita,  apa  sudah kembali nak?" 

Pertanyaan itu sudah 26 tahun tidak ada jawabannya.

Amang Sanusi adalah duda sebatang kara. Tidak punya anak. Semua saudara kandungnya sudah meninggal. Hj Khaerawati adalah satu-satunya keluarga yang merawatnya di sisa usia. Kini Amang sakit-sakitan dan daya ingatnya menurun. Dokter menyebutnya pikun/demensia.


Tapi kepikunan tidak menghapus satu hal dari ingatannya: *tanah warisan yang sudah dimenangkan pengadilan sejak tahun 2000, tapi sampai 2026 belum bisa dinikmati*.

*1. MENANG 2000, KALAH 2008*

Perjuangan dimulai tahun 2000. Dan Pengadilan Negeri Palopo mengeluarkan penetapan Berita Acara Wksekusi No. 1/B.A/Pdt.G/2015/PN Palopo atas Putusan Nomor : 50/PDT.G/2000/PN.Palopo Tanggal 15 November 2000. Amar putusan: Tanah milik sah Amang Sanusi Arfah. Putusan itu In Kracht - berkekuatan hukum tetap. Artinya final, wajib dilaksanakan semua pihak termasuk negara.


"2000 paman saya sudah pegang putusan pengadilan. Kami kira masalah selesai. Ternyata baru mulai," kata Hj Khaerawati.

Delapan tahun kemudian, 2008, Kantor Pertanahan Kota Palopo menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tahun 2008 atas nama seorang wanita bernama Linda. Objeknya? Tanah yang sama, lokasi sama, luas sama seperti yang diputus pengadilan milik Amang Sanusi.

"Putusan pengadilan 2000 itu seperti kertas kosong. BPN 2008 berani terbitkan sertifikat orang lain di atas tanah yang sudah diputus milik paman saya," ujar Hj Khaerawati dengan nada kecewa.

*2 TAHUN LAPOR POLISI, MANGKRAK*

Tahun 2024, keluarga Amang Sanusi mengadukan kasus ini ke Polres Palopo. Dugaannya: Pemalsuan surat dan melawan putusan pengadilan. 

Tapi hingga Juli 2026, atau 2 tahun kemudian, laporan itu tidak naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP pun tak kunjung datang hanya "masih dalam proses lidik".

"2 tahun Pak. Paman saya dari umur 79 ke 81 tahun. Dari masih agak ingat, sekarang sudah pikun. Kami lapor ke polisi, tapi seperti jalan di tempat," tutur Hj Khaerawati sambil menahan tangis.

Saat diklarifikasi ke BPN Palopo, jawabannya membuat keluarga kaget: "Sertifikat Linda tidak bisa dibatalkan kecuali digugat ke PTUN Makassar".

*3. "KALAU MAU JUAL, KASIH SAYA 600 JUTA"*

Penderitaan belum selesai. Menurut Hj Khaerawati, pemegang sertifikat 2008 itu justru menghubungi keluarga.

"Dia bilang begini: 'Kalau mau tanah itu dijual 1,5 miliar, kasih saya 600 juta dulu'. Itu tanah paman saya. Sudah diputus pengadilan milik paman saya. Masa kami harus nebus tanah kami sendiri 600 juta?" katanya dengan suara bergetar.

Keluarga menganggap itu pemerasan. "Paman saya duda, tidak punya anak, tidak punya saudara. Saya satu-satunya. Dia sudah 81 tahun, sakit, pikun. Apa tega minta uang 600 juta dari kakek pikun untuk tanahnya sendiri?" 

*4. GUGAT KE PTUN DEMI KEADILAN TERAKHIR*

1 Juli 2026, Hj Khaerawati didampingi kuasa hukum akan  mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo dan Linda.

Gugatan ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal "negara menepati janjinya".

"Yang Mulia, klien kami masih hidup. Umur 81 tahun, sakit, pikun, sebatang kara. Beliau berhak melihat keadilan selagi bernafas. Jangan sampai putusan 2000 hanya jadi arsip karena beliau keburu wafat. Kami mohon PTUN batalkan sertifikat 2008 dan perintahkan BPN cabut. Dan kami minta Kapolri evaluasi kenapa LP 2024 di Polres Palopo mangkrak 2 tahun," pinta kuasa hukum.

 *5. HARAPAN TERAKHIR SEORANG KAKEK*

Saat tim media menjumpai Amang Sanusi di rumahnya, ia hanya bisa berkata pelan: "Saya tidak minta banyak nak. Saya cuma mau lihat tanah saya bisa kembali dan menjualnya untuk saya nikmati sebelum saya mati"

Kalimat itu menggantung di udara. 

26 tahun. Putusan pengadilan sudah ada. Korban masih hidup. Tapi keadilan belum datang.

Kini bola ada di tangan PTUN Makassar dan Kapolres Palopo. Akankah Amang Sanusi Arfah, kakek duda 81 tahun yang pikun dan sebatang kara ini, sempat tersenyum melihat tanahnya kembali? Atau keadilan akan datang terlambat, setelah beliau dipanggil Yang Maha Kuasa?

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parinta, SH yang dikonfirmasi pada Selasa Malam, 30 Juni 2026, segera akan melakukan klarifikasi kepada penyidik yang menanganinya, tegasnya.


*[M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional