Pimpinan Cabang PT.SMS Finance Cabang Palopo Abaikan Ketentuan Putusan MK dan Langgar Konstitusi Negara Lakukan Perampasan Hak Debitur LSM GMBI Distrik Luwu Siap Advokasi Demonstrasi


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Terjadi lagi perlakuan pihak leasing yang bertindak secara sewenang-wenang melakukan tindakan hukum perampasan sebuah mobil yang dijadikan jaminan hak tanggungan oleh salah seorang debitur di Kota Palopo sebagaimana dialami Asiz Jabar (53) sebagai nasabah PT.SMS Finance Cabang Palopo.

Azis Jabar yang mengaku telah melakukan pembayaran angsuran cicilan sesuai dengan perjanjian yang disepakati tentang hak tanggungan jaminan fidusia pada PT.SMS Finance Cabang Palopo dengan tenor pembayaran cicilan 48 bulan, justru membuatnya merasa tertipu karena pada faktanya, justru diakhir masa pembayarannya baru diketahui bahwa berubah menjadi 54 bulan.

Akibat dari perubahan masa tenor pembayaran dari 48 bulan menjadi 54 bulan, Azis Jabar sempat melayang surat somasi yang pada intinya mempertanyakan hal tersebut yang menurut nasabah tidak seperti perjanjiannya.

Ironisnya, sejak mengirimkan 2 kali surat somasi yang pada intinya mempertanyakan terkait soal adanya perubahan tenor yang ia ( nasabah ) tidak pernah ketahui, sampai hari ini Jum'at 18 November 2023 belum ada jawabannya bahkan oleh pimpinan cabang PT SMS Finance merasa tidak pernah menerima dan melihat surat somasi dimaksud, jawabnya kepada Azis Jabar disaksikan langsung oleh kuasa hukum pendamping non litigasi dari LSM GMBI DISTRIK LUWU.

Menurut salah seorang yang ditemui di kantor PT SMS Cabang Palopo dan mengaku sebagai Pimpinan Cabang PT.SMS Finance, kepada Ketua LSM GMBI menjelaskan bahwa Azis Jabar masih mempunyai tunggakan pembayaran sebanyak 6 x angsuran senilai Rp 4.496.000,00_(Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) per_bulan atau Total senilai Rp 26.976.000,-  Selain itu, Nasabah juga harus membayar biaya penarikan sebesar Rp 16.000.000,00_( Enam Belas Juta Rupiah). Sehingga Total pembayaran yang harus dibayar oleh Nasabah adalah senilai Rp 42.976.000,00_(Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tuju Puluh Enam Ribu Rupiah).

Lanjut Pimpinan Cabang menyebutkan bahwa kalau ditambah dengan pembayaran denda, nasabah harus membayar sekitar kurang lebih Rp 44 juta ( Empat puluh Empat Juta Rupiah), ungkapnya menegaskan. 

Juga pimpinan cabang PT SMS Finance Cabang Palopo ini mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari Pimpinan dari Kantor Pusat di Jakarta, tambahnya menegaskan.

Mendengar penjelasan dan penegasan Pimpinan  Cabang PT.BMS Finance Cabang Palopo tersebut, spontan dibantah dan ditolak oleh Nasabah Asis Jabar dengan beberapa pernyataan bahwa tidak seperti kesepakatan yang pernah saya bicarakan sebelumnya dengan anggota karyawan yang datang di rumah saya, ungkap Azis Jabar bersama istrinya, dengan nada emosi.

Sementara pihak Pendamping Hukum Non Litigasi dari LSM GMBI DISTRIK LUWU oleh Andi Wahab Nasir selaku Ketua menjelaskan bahwa terkait tentang kebijakan pemerintah mengenai dampak Covid19, menurutnya bahwa Rekstruisasi itu, nasabah diberikan keringanan sesuai Instruksi presiden RI tidak membayar angsuran. Dan oleh nasabah Azis Jabar ini, justru masih tetap membayar sebesar Rp 2 juta ( Dua Juta Rupiah ) perbulannya. Tersebut langsung dijawab oleh Pimpinan Cabang bahwa pembayaran itu adalah untuk menutupi pembayaran angsuran sebelumnya yang tertunggak selama 3 bulan senilai Rp 12 juta dan dicicil selama 6 bulan selama kebijakan restrukturisasi berjalan.

Kemudian oleh Kepala Biro Hukum LSM GMBI justru menilai bahwa penarikan paksa Unit Hak Tanggungan atas mobil yang telah dianggap lunas oleh pihak mitra PT. SMS Finance Cabang Palopo tersebut, pada intinya bertentangan dengan  Keputusan Hukum MK RIdan melanggar ketentuan Konstitusi Negara sebagaimana dimaksud pada pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 4. Selain itu, tindakan penarikan tanpa izin pengadilan negeri atas permohonan PT SMS Cabang Palopo, tersebut adalah tindakan sewenang-wenang tentang perampasan hak sekaligus telah menginjak-injak hak dan kewenangan Kehakiman dan Pengadilan di Negara ini dan tindakan ini merupakan salah satu ruang pintu masuk untuk dilakukan Gerakan Aksi Demonstrasi demi untuk membela keadilan bagi masyarakat bawah sekaligus publik mengetahuinya. ( 01.SS.M Nasrum Naba_Jamal )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama