Buruh Di Provinsi Banten Unjuk Rasa, Menuntut Revisi SK Upah Buruh tahun 2024


Kab. Tangerang - Buruh di  Provinsi  Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa  di kantor Gubernur Provinsi Banten (07/12/2023)

 Aksi unjuk rasa buruh meluapkan kekesalanya dengan membelokade jalan  dan membakar ban bekas di tengah jalan, menyebabkan kemacetan di jalan Raya Serang dan Pintu Tol Bitung sampai Pintu Tol Balaraja barat. (Pukul 13:00 Wib)

 Akibat aksi unjuk rasa itu, petugas kepolisian dan dinas perhubungan setempat mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif. Namun, karena tingginya volume kendaraan yang terjebak macet, jalur alternatif itu tidak bisa mengurai kemacetan.

  "Merasa belom puas memblokade jalan buruh mulai bergerak menuju kantor Gubernur Banten.

  " Ribuan buruh aliansi serikat pekerja/serikat buruh seProvinsi Banten  melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pejabat (Pj) Gubernur Banten Ali Muktabar merevisi Sk  Gubernur Banten, tentang UMK tahun 2024,Tolak Peraturan pemerintah No 51,Hapus sistem pekerja magang dan Hapus Outsorching.

Menurut Asman hidayat SH  sebagai kordinator aksi Serikat Pekerja Garteks Tangerang Raya bahwa PJ gubernur banten yang sudah mengeluarkan SK UMK Tahun. 2024 yang ada di prrovinsi Banten tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja baik kota dan kabupaten. "Ujarnya

 " Pj gubernur banten melakukan perhitungan UMK thun 2024 memakai formula PP 51 tentang pengupahan yang di tolak oleh unsur serikat buruh karena di anggap merugikan buruh sehingga mengakibatkan pekerja buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten. 

Salah satu buruh peserta aksi  "Dandy Agustia Saputra yang akrab di sapa AciL dari Serikat pekerja Garteks Pt. Chingluh indonesia  mengharapkan kenaikan upah di Banten harus di revisi karena tidak sesuai dengan harapan buruh.

 "Seharus nya upah buruh untuk satu tahun kedepan di naikan 12% sesuai tuntutan, karena bahan kebutuhan sehari-hari sudah naik seperti sembako dan BBM, tetapi PJ Gubernur Banten mengabaikan tuntukan kami. Ucapnya.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama