Dua Orang Pembawa Sajam Tanpa Izin, Pemiliknya Diamankan Pihak Polsek Telluwanua


Palopo_SulSel.Meraknusantara.com, -Polsek Telluwanua Polres Palopo mengamankan dua pemuda yang sedang membawa senjata tajam jenis badik, Sabtu (20/1/2024) malam.

Mereka diamankan saat anggota Polsek Telluwanua menggelar operasi cipta kondisi. Keduanya terduga pelaku berinisial RA (20) seorang mahasiswa asal Dusun Balambangi Desa Minanga Tallu Kec.Sukamaju Kab.Luwu Utara dan AH (36) petani asal Pabuntang Kel.Bulo Kec.Walenrang Kab.Luwu.


Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Azis menjelaskan Operasi Cipta kondisi itu menyasar bahan peledak, Sajam, Miras, dan Narkoba yang datang dari arah Utara masuk ke Palopo.

"Banyak warga dari luar Palopo datang untuk nonton konser. Makanya, kami melakukan tindakan pencegahan agar keamanan dan ketertiban di Palopo tetap terjaga," jelas Kapolsek Telluwanua.

Kedua pengendara motor yang ditemukan membawa Badik telah diamankan di Mapolsek Telluwanua untuk Proses hukum lebih lanjut.

"Operasi Cipkon tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, yang menggunakan kendaraan roda dua masuk ke dalam kota Palopo," jelasnya.

Dalam operasi itu, Kapolsek juga mengimbau pengendara roda dua untuk memperhatikan kelengkapan kendaraannya.

"Kami juga mengimbau agar tidak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam, Miras, Narkoba dan bahan peledak yang dapat memicu timbulnya gangguan Kamtibmas," tandasnya. ((01.SS. M N_Naba/Rilhumpolplp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama