Panwaslu Pasir Kemis Harus Bertindak Tegas, Di duga ada Oknum, Hilangnya Spanduk Dan Bendera


TANGERANG, Merak Nusantara Com. Adanya Dugaan Unsur pelanggaran pemilu disalah satu komplek perumahan kelurahan Kotabumi Kecamatan Pasar Kemis menuai polemik serta diskriminasi hak demokrasi Warga masyarakat, Ady Noobvia Raya sebagai pelapor meminta Panwaslu Pasar Kemis bersikap Netral dan profesional, atas dirinya yang dirugikan hilangnya spanduk didepan rumah halaman serta bendera.


"Berawal salah seorang warga berinisial Katakan Ady ketika memasang sebuah APK (alat peraga kampanye) dimana penetapan kampanye dimulai 28 November sampai 10 Januari telah dikeluarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15  tahun 2023 dan PKPU No 20 tentang  perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum No 15  tahun 2023  kampanye pemilihan umum Jum'at 29/12/2023

"Saat dikonfirmasi Awak Media Reformasi bernama Ady telah mengadukan atau melaporkan perbuatan oknum yang diduga telah merugikan/merusak melepas APK dirumahnya tanpa seizin pemilik rumah dan Baleho serta bendera yang diusung dari partai umat, beliu menjelaskan semula berawal saudara sepupu izin memasang salah satu calon legislatif dari partai umat didepan rumah sekira tanggal 18/12/2023 pukul 19:30 WIB kebetulan calon tersebut adalah masih saudara pemilik rumah "ujarnya.

"Namun setelah dipasang pukul 21:30 dirinya ditemukan oleh salah satu tokoh agar jangan memasang banner alasannya atas perintah RW, namun dirinya enggan alias menolak, lalu pemilik rumah masuk kedalam pukul 22:30 saat dirinya keluar dilihat APK sudah tidak ada didepan rumah sontak kaget, kemudian beliu mencari informasi kepada warga yang ada dilapangan bulu tangkis RT 006 menanyakan,mas ada yang melihat tidak siapa yang mencopot baleho didepan rumah sy "ucap Ady. Pk RT menjawab semestinya jika ingin memasang spanduk berizin dulu sama RT ucapnya, jawab Ady tidak perlu pk izin karena tidak ada peraturan undang-undang inikan masa kampanye yang sudah ditetapkan PKPU"pungkas ady. Lalu RT sontak menjawab coba deh mas bertanya kepada pk RW yang lebih pintar ucapnya.

"Lanjut ady bertanya kepada Scurity perumahan pun tidak melihat dan kontrol saat adanya pencopotan spanduk, coba tanya RW ucap scurity, lanjut ady bergegas menemui pk RW sesampai bertemu pk RW jawabnya, klo ingin memasang spanduk diminta izin terlebih dahulu ujar RW, sontak kaget ady lantas menjawab, yang saya tau belum ada peraturan KPU terkait izin memasang APK kepada RW saat ketetapan kampanye kcuali yang dilarang oleh PKPU ujarnya, dengan adanya pelanggaran yang dianggap oleh pemilik rumah maka Ady lalu membuat laporan atas dugaan pelanggaran hak berdemokrasi kepada panwaslu "tutur Ady.

Saat diminta keterangan  Ketua PPK Panwaslu Pasir Kemis Basuni, telah memberikan ruang Mediasi serta memanggil para pihak namun pihak pelapor kekeh tetap ingin tahu siapa pelaku yang mencopot baleho dan bendera didepan rumah serta siapa otak dibalik semua ini"ucapnya. Dirinya (Ady) saat dikonfirmasi Awak media akan tetap mengusut tuntas atas dugaan ini sampai bila perlu kejalur hukum siapa aktor dibalik sandiwara yang telah mengambil hak atas dirinya dalam berdemokrasi "pungkasnya.

Dalam pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa" pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu, adapun saksinya ditegaskan dalam pasal 521 bahwa"setiap pelaksana dan/atau Tim peserta kampanye pemilu dengan sengaja melanggar pelaksana kampanye pemilu yang dimaksud dengan pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dipidana dengan pidana 2  (dua tahun penjara) atau denda paling banyak 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)".

"Yang saya ketahui bukankah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perpanjangan Pemerintah Desa mesti Netralitas dan tidak memihak kepada siapapun dalam pemilu,maka 

Dengan kejadian ini selaku pihak yang merasa dirugikan telah membuat laporan resmi kepanwaslu Kecamatan dan akan meminta pengawas pelaksana KPU Tingkat Kecamatan agar proses secara hukum.

( Ilay MMA )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama