Breaking News!! LSM Ksatria Muda Gelar Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Bupati Tangerang.


Tangerang|Merak Nusantara Com.-Aksi yang dilakukan oleh LSM Kesatria Muda di depan gedung Bupati Tangerang menuntut kepada SEKDA agar Jangan terlibat politik praktis atas anggapan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi kami dari Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang,  Selasa 02/04/2024. 


Dmana kami menemukan APK (alat peraga kampanye) yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten Tangerang yang sedang atau masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah atas Nama Sekda,H.Moh.Mesyal  Rasyid 

Beberapa kritikan atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Bahwa sejak dari tahun 2019 s/d 2022 terdapat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang yang dibawah pengelolaan sekretaris daerah kabupaten tangerang diduga pengelolanya tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun kehilangan serta berpotensi merugikan daerah, ucap korlap Kesatria Muda saat orasi di atas mobil komando aksi.

Saat awak Media meminta keterangan  korlap Asmudiyanto.

Bahwa atas Kinerja sebagai penanggung jawab Survei Pengadaan Tanah,  Bahwa pada tahun anggaran 2021 Bupati Tangerang telah membentuk Tim Survei Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 596.1/Kep.1904-Huk/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan susunan keanggotaan penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah. Bahwa Sesuai Surat Keputusan Bupati tersebut, Tim Survei memiliki tugas diantaranya untuk melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil kegiatan survei lokasi pengadaan tanah"ujarnya.

Bahwa pelaksanaan survei awal pada tanggal 23 Februari s/d. 21 Maret 2022 sesuai dengan Surat Kepala Dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022. Namun Tim Survei diduga tidak menuangkan hasil survei awal dalam bentuk Berita Acara melainkan dalam bentuk laporan survei awal tanpa tanggal yang memuat lokasi tanah, jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan berupa alas hak berikut luasan tanahnya, harga pasaran di sekitar, dan NJOP atas lahan tersebut serta laporan survei awal belum menyediakan informasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum menyediakan informasi perkiraan luas lahan yang dibutuhkan, tidak memuat hasil kesimpulan"pungkasnya.

Bahwa Netralitas Sekretaris Daerah Sebagai ASN, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa) atas nama Drs. H. MOCH MAESYAL RASYID, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sampai dengan batas usia pensiun pada tanggal 1 juni 2025. Namun kondisi lapangan menunjukan bahwa terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan sdr. Drs. H. MOCH MAESYAL RASYID, M.Si sebagai calon bupati tangerang.  

Dengan itu kami selaku masyarakat kabupaten Tangerang sangat menyesali ikut serta sekda yang tidak menunjukkan Netralitas sebagai ASN aparatur pemerintah daerah, yang semestinya di masa jabatan yang terakhir lebih baik menjunjung nilai-nilai demokrasi yang di ataur dalam undang undang  1945.


( ilay MMA )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama