Diduga PT Mega indotex Raya Tanggerang Sengaja Kibarkan Bendera Merah putih yang Robek


Tangerang .merak nusantara.com , -
Perbuatan yang diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Tangerang hal ini tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu  perusahaan Di tangerang  PT Mega indotex  Raya yang beralamatkan dijalan raya serang km 21 Desa Sukanagara kecamatan  Cikupa Tangerang  mengibarkan bendera merah putih yang sudah dalam keadaan robek robek dan tidak layak untuk dikibarkan. 

PT Mega Indotex Raya Diduga dengan sengaja mengabaikannya hal diketahui Saat  dikonfirmasi salah satu wartawan  kepada beberapa scurity yang  mengatakan bahwa sudah dari sebelum lebaran idul fitri telah mengajukan ganti bendera   kepada menejemen perusahaan namun sampai saat ini belum juga di berikan ganti bendera yang baru. 

Sesuai aturan dan perundang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia. 

menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Masih ditempat yang sama salah satu scurity merasa ketakutan bila suatu saat datang aparat atau penegak hukum yang datang dan mempertanyakan bendera yang sudah robek masih berkibar karena sudah jelas hal ini melanggar aturan sesuai UU. 

.(Yanto Gondrong)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama