Lasusua_SULTRA.MERAKnudantara.com- Berawal dari kasus dugaan perbuatan melawan hukum tentang Fitnah yang dilakukan oleh Haris Ismail berteman, pada sekitar pertengahan bulan Desember 2024, Haris Ismail berteman dengan Perempuan Nurul dan Lelaki ASTANG mendatangi Lelaki GUNTUR yang beralamat di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara Sultra.
Kedatangan Haris dirumah Guntur, tidak lain untuk menanyakan dan mencari Wartawan Merak Nusantara Com M Nasrum Naba. Menurut GUNTUR didengarkan dan disaksikan oleh beberapa orang di kampung Pitulua, bahwa maksud dan tujuan kedatangan Haris Ismail tidak lain menyampaikan kepada Guntur bahwa M Nasrum Naba itu sudah membeli sebuah mobil merk Sigra dari uang milik Kasmira.
Hal tersebut dipertegas pula oleh Nurul dan ASTANG sambil mengatakan, bahwa dimana disimpan mobil merk Sigra yang dibeli oleh M Nasrum Naba itu, ucapnya mempertanyakan yang laiknya menjustifikasi dengan menuduh dan memfitnah jelas Guntur menirukan.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa dirinya (Guntur_Red) sempat memberikan peringatan kepada Haris Ismail bersama Nurul dan ASTANG, bahwa sebaiknya kita harus perkuat bukti-buktinya untuk mengatakan tuduhan terhadap M Nasrum Naba. Sebab setahu saya, ia itu ( M Nasrum Naba _ Red) juga orang tahu dan paham hukum serta menurut yang saya tahu orangnya profesional serta dia pasti melakukan perlawanan hukum jika tuduhan kalian tidak bisa dibuktikan faktanya.
Bahkan saya yakin kalau dia tahu dituduh atau difitnah tanpa bukti otentik, dia pasti melakukan perlawanan hukum hadapi kita dan pasti dia datang kesini kalau saya sampaikan hal ini kepadanya. Apalagi setahu saya, tidak benar apa yang dituduhkan itu kepada Daemg Naba, tegas Guntur kepada Haris Ismail berteman.
M Nasrum Naba melaporkan kepada Redaksi, bahwa dirinya diyakini oleh Haris Ismail berteman, telah membeli mobil Merk Sigra dari uang milik Kasmira. Hal tersebut, diperkuat melalui konfirmasi langsung via Handphone antara M Nasrum Naba dengan Nur Azizah Astang dan Haris Ismail dengan mengatakan bahwa tuduhan itu di dasari atas adanya bukti otentik yang diperlihatkan leh pihak Provos Polres Kolaka Utara dengan sebuah kwitansi tentang senilai uang pembayaran mobil yang ditandatangani oleh M Nasrum Naba.
Mendengar bahwa M Nasrum Naba bisa datang di Lasusua Kab Kolaka Utara kalau dipanggil oleh Guntur, oleh Haris Ismail yang mengaku sebagai orang media alias wartawan juga mengatakan bahwa silahkan disampaikan dan di suruh datang di Kolaka Utara mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunjukkan dimana itu mobil Sigra yang dibeli dari uang Kasmirah Alias Ibu Nurul alias mantan Istri Siri Lel. Astang yang akan melaporkan dan menyuruh menangkap M Nasrum Naba.
Atas peristiwa itulah, M Nasrum Naba selaku Kepala Biro Wartawan Sulsel membuat laporan kepada Redaksi Media Nasional Online Merak Nusantara Com sebagaimana telah diberitakan pada edisi 17 Desember 2024 Dengan Judul " Mengaku Anggota Media Tanpa Berita Melainkan Menjustifikasi Fitnah Laiknya " Wartawan" Sakit Kepala "Bodrex" Muncul Di Kolut"?
Berita yang merupakan produk Pers itu, oleh M Nasrum Naba membagikannya di Medsos Facebook dan Group Info Kolaka Utara justru dijadikan bukti dasar hukum laporan polisi atas dugaan pemualagunaan ITE tentang pencemaran nama baik oleh Haris Ismail.
M Nasrum Naba ( Kepala Biro Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantata Com Sulsel) atas dugaan penyalagunaan UU ITE yang dilaporkan oleh Haris Ismail, mendapat panggilan dari Unit II Reskrim Polres Kolaka Utara melalui penyidik Pembantu BRIPKA POL. Edianto dengan surat panggilan nomor : B/35/I/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025. Surat panggilan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU TOMMY SUBARTSUBARDI PUTRA, S.Tr.K dan ditembuskan kepada Kapolres Kolaka Utara, Kasiwas Polres Kolaka Utara dan Kasi Ptopam Kolaka Utara.
Atas pemanggilan tersebut, M Nasrum Naba melaporkan kepada Redaksi Media Nasional Online Merak Nusantara Com bahwa dirinya telah memberikan keterangan hukum atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BRIPKA EDIANTO terkait dugaan pelanggaran penyalagunaan UU ITE yang dilaporkan oleh Haris Ismail.
Lanjut M Nasrum Naba menjelaskan kepada Redaksi, bahwa dirinya diminta oleh Pelapor ( Haris Ismail _ Red ) untuk bersedia dimediasi untuk dipertemukan oleh pihak penyidik Polres Kolaka Utara karena menurutnya ( Haris Ismail_Red) kepada KBO Reskrim Polres Kolaka Utara tutur penyidik pembantu kepada M Nasrum Naba, bahwa Haris Ismail mengaku bahwa dirinya adalah teman baik dan sesama wartawan.
Hanya saja, rencana mediasi pertemuan yang direncanakan pada 15 Januari 2025, tiba-tiba diralat dan ditunda karena menurut penyidik Pembantu BRIPKA ADIANTO kepada M Nasrum Naba, bahwa Haris Ismail tidak sempat hadir karena berada di luar wilayah Lasusua Kab Kolaka Utara, sembari mengatakan tunggu info selanjutnya.
Tim Investigasi Redaksi.


Posting Komentar