Proyek APBN Mega Milyar Di Luwu Utara, Kontraktor PT. Jaya Konstruksi Dan PT. Bumi Karsa (KSO) Rugikan Mitranya Berbuntut Lapor Polisi


Luwu Utara - SULSELMERAKnusantara.com.- Proyek APBN pembangunan jaringan irigasi D.I (Paket II) Baliase Kiri di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel  TA 2023 silam menuai sorotan publik berbuntut laporan Polisi. Pasalnya proyek APBN tersebut dikabarkan telah diserahterimakan namun perusahaan Kontraktor PT. Jaya Konstruksi dan PT. Bumi Karsa (KSO) belum meyelesaikan tanggungan jawabnya. 

Sub Kontraktor, Aan Ely Nusdarianto, warga kecamatan Masamba mengaku mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah sebab harga material Tanah timbunan ke Proyek sampai detik ini belum dibayarkan. Kepala Proyek Perusahaan, Firdous Noor Huda kini dikabarkan hilang jejak dan tanpa kabar yang sebelumnya kepada Aan Ely Nusdarianto selaku sub Kontraktor yang material miliknya belum dibayar melaporkan ke SPKT Polres Luwu Utara pada Kamis (26/12/24) Dengan laporan dugaan Penipuan. 


Adapun Kadis PUPR Luwu Utara, Muharwan selaku instansi  pengawasan proyek irigasi ini saat dimintai tanggapan via WhatsApp pribadinya pada Kamis (26/12/2024) menjelaskan,"Izin Dinda, terkait bendungan Baliase ada dibawah manajemen balai besar sungai Pompengan Jeneberang, atau proyek APBN melalui kementerian PU," ujarnya pesimis. 

Berdasarkan hasil investigasi awak media, proyek irigasi ini sudah sejak awal menjadi sorotan publik. Pasalnya material yang angkut ke proyek tersebut berasal dari Tambang Galian C ada yang tak mengantongi alias ilegal. 

Fakta terungkap setelah awak media menemukan sejumlah dokumen yang menyatakan ke dua perusahaan PT. Jaya Konstruksi dan PT. Bumi Karsa (KSO) selaku penerima material diimbau untuk tidak menggunakan material dari Tambang Galian C tak berijin.

Fakta yang ditemukan adalah adanya Surat Teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Makassar telah menegur Pengelola Proyek Untuk tidak menerima material dari Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin.

Adapun Surat tersebut di keluarkan dengan Nomor UM.01.02/AU8.4/61/II/2023 yang berisi imbauan agar ke tiga (3) KSO pengelola proyek segera gunakan material dari tambang galian C yang memiliki legalitas.

Selanjutnya Surat tersebut ditujukan kepada tiga (3) Kerja Sama Operasi (KSO) yakni;

- Project Manager Jaya Konstruksi - Bumi Karsa (KSO)

- Project Manager Abipraya - Langgeng - Marinda (KSO)

- Project Manager - Hutama - Citra - Entolu (KSO) dengan isi surat tersebut menghimbau kepada ke 3 KSO untuk tidak menggunakan material dari tambang yang tidak memiliki legalitas.

"Tidak memakai/menggunakan  tambang Galian C yang tidak memiliki legalitas, agar kontraktor maupun Suplaiyer Galian C yang digunakan harus mematuhi peraturan - peraturan yang berlaku," demikian isi penggalan surat tersebut.

Fakta selanjutnya bahwa terkait surat teguran Balai Besar tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Utara juga telah menindak lanjuti surat laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Masyarakat Luwu (Pemalu) yang juga melaporkan adanya praktek kecurangan yang terjadi pada proyek ini. 

Adapun isi laporan yang diterima Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Karemuddin, S.Pd.I tertanggal 20 Desember 2023 yang mana isi laporan diterima akan digelar  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) disebutkan bahwa," Terkait kegiatan proyek irigasi (D.I Baliase Paket III) terindikasi melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum, yang merugikan masyarakat dan pendapatan asli daerah".

Akibat hal itu, sejumlah kalangan masyarakat pun mempertanyakan kinerja Aparat Hukum (APH) yang terkesan melakukan pembiaran dimana kegiatan pengangkutan serta lokasi kegiatan Galian C yang tersebar di Luwu Utara diduga ilegal tapi tidak mendapat penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Para penambang galian C di Kab. Lueu Utara selama ini diduga melakukan praktek ilegal dan merugikan negara karena pelaku tidak membayar pajak. 

Dan sejumlah masyarakat menilai aparat terkesan mengabaikan UU Nomor 3 Tahun  2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dimana telah disebutkan Larangan Mengambil material Sumber Galian C Ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek Pemerintah.

Sementara oleh Aan Ely Nusdarianto selaku korban dugaan penipuan juga akan segera pula mengadukan hal ini ke Pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Luwu Utara atas proyek APBN ini yang dilaksanakan dibawah Pengawasan Kejaksaan Negeri Luwu Utara. 

Aan Ely Nusdarianto selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan berharap pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Luwu Utara segera dapat mengaudit para pelaksana Proyek pembangunan irigasi yang diduga telah terjadi kerugian Negara sebab ditaksir ada ratusan ribu kubik material ilegal yang digunakan pada proyek ini yang tidak membayar pajak membuat kerugian negara ditaksir hingga milyaran rupiah

Aan Ely Nusdarianto selaku korban juga akan melayangkan Surat Somasi kepada PT. Bumi Karsa (KSO) di Makassar yang ditembuskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) selaku instansi pengguna anggaran. (01.KB_SS/M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama