PALOPO _ Sulsel.MERAKnusantara.com, - Profesionalisme POLRI di bidang supremasi hukum jajaran Polres Palopo menuai sejumlah pertanyaan. Termasuk diantaranya oleh Ahmad selaku salah seorang Koordinator Praktisi Pemerhati Hukum Anti Korupsi Kota Palopo merasa miris atas penanganan hukum sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilaporkannya tapi belum ada yang ditindaklanjuti sebagaimana yang telah dilaporkan, Uangkap Ahmad kepada wartawan media ini Senin 30 Maret 2026.
Bukan hanya itu, beberapa kasus lainnya juga dipertanyakan pelapornya. Seperti kasus Dugaan Penipuan yang dilaporkan oleh Nirwana Nasrul yang hingga hari ini terlapor Dr (can) Habibi Baharuddin, SE., MM masih bebas berkeliaran.
Pelapor pun hanya mendapatkan sebatas SP2HP dari penyidik pada 29 Desember 2025 atas laporan informasi Nomor ; R/LI-227/XII/1.11/2025/Reskrim/Polres Palopo/Tanggal 29 Desember 2025.
Laporan Informasi pengaduan yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan, Nomor ; SP. Lidik/970/XII/Res 1.11/Reskrim tanggal 29 Desember 2025 yang pada intinya dalam isi surat SP2HP dimaksud, pihak penyidik hanya memberikan pemberitahuan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti paling lama 120 hari.
Sementara dalam kenyataannya pihak terlapor telah banyak melakukan perbuatan sama yang diduga sebagai tindak kejahatan penipuan berjumlah ratusan juta rupiah bahkan sumber yang minta dirahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa sejumlah korban penipuan yang dilakukan terlapor diperkirakan sudah mencapai nilai milyaran rupiah.
Termasuk laporan tentang kasus Aborsi yang kasusnya harus dilakukan pelaporan ulang karena pengaduan sebelumnya oleh korban justru di penyidik melakukan Restoratif Justice yang notabene diwarnai adanya dugaan 86 kasus dengan tebusan senilai Rp 6 juta rupiah oleh terlapor, ungkap sumber.
Mengingat kasus aborsi yang menyebabkan gugurnya seorang bayi atau lahir secara prematur dan hanya bertahan hidup selama 2 hari, pihak ahli waris per. JAN (19) yang selalu korban janji palsu oleh seorang lel. A alias H (34) dilaporkan secara resmi oleh Jusman selaku ayah kandung "JAN" (19) dengan Bukti Laporan Polisi Nomor; LP/B/640/XII/2025/SPKT/POLRES PALOPO/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Menyikapi sejumlah fakta pelaporan kasus kejahatan selama Kapolres dijabat oleh AKBP Dedi Surya Dharma,SH.,SIK.,MM dan Kasat Reskrim dijabat oleh IPTU Pol Sahrir, SH pada faktanya sangat lamban dan belum ada yang ditindaklanjuti hingga ke peradilan hukum.
Pada hal menurut M Nasrum Naba selaku Ketua Umum LSM ASPIRASI, penanganan hukum yang sarat mencederai nama baik institusi POLRI tersebut, telah dilaporkan kepada Presiden RI dan Kapolri serta Komnas HAM PEREMPUAN Bidang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Berdasarkan realita fakta tersebut, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH.,SIK.,MM segara harus dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan tupoksinya dalam menegakkan hukum dalam memberikan perlindungan hukum secara adil dan bermartabat sesuai perintah Konstitusi dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Menyikapi hal semua itu, sumber menyayangkan atas mutasi jabatan terhadap Iptu Pol Sahrir, SH selaku Kasat Reskrim Palopo yang dinilai gagal justru ditempatkan kembali sebagai Kasat Narkoba di Polres Jeneponto yang menurut hebat sumber, bersangkutan sejatinya di non job dari jabatan. Atau penempatan jabatan di jajaran Polda Sulsel ini bukan dinilai dari prestasi kerja tapi siapa yang punya koneksi dan kedekatan dengan petinggi barangkali. Sebab kegagalan yang telah dilaporkan langsung kepada Kepala Negara / Presiden RI dan Kepada Kapolri, masih tetap saja diberi jabatan bagus. Ungkapnya sembari mengilustrasikan kekecewaannya .
(Laporan Wartawan Biro Sulsel)


Posting Komentar