Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Pol Sahrir, SH Dimutasi Jadi Kasat Narkoba Pasca Dilaporkan Ke Kapolri Terkait Penanganan Kasus Aborsi


PALOPO - Sulsel.MERAKnusantara.com, -Profesionalisme POLRI dinilai hanya sesumbar retorika. Citra kemandirian itu, terlihat jelas pada penanganan kasus pelaporan Aborsi yang mengakibatkan umur anak manusia hanya bisa bertahan hidup selama 2 hari karena praktek kejahatan melalui upaya pembunuhan lewat penyalahgunaan obat sebagaimana dilakukan oleh salah seorang perempuan berinisial "JAN"(19) atas perintah Lel. A alias H.

JAN yang merasa tertipu atas janji palsu lek. "A alias H" (34), mengaku telah mengadukan kepada Kapolres Palopo tertanggal Oktober 2025. Pengaduan JAN bukannya direspon dengan proses penegakan hukum melainkan dilakukan Restoratif Justice melalui penyidik Polres Palopo dengan membuat pernyataan mencabut laporan pengaduan yang berisi sejumlah persyaratan yang kemudian di ingkari oleh Lel. A alias H.


Langkah penyelesaian hukum dengan RG tersebut, justru dinilai oleh ayah kandung JAN merupakan tindakan sepihak karena tidak diketahuinya sebagai bagian daripada pihak ahli waris yang paling berhak sesuai ketentuan agama dan adat siri suku Makassar.

Karena itu, ayah kandung JAN oleh Jusman (51) bersama pendamping hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI kembali melakukan pelaporan polisi secara resmi di Polres Palopo pada 22 Desember 2025 yang diterima langsung Ka.SPKT Resort Palopo PAMAPTA 1 oleh Dr.Ifhan Febri Ruslan, SH.,MH dengan Laporan Polisi Nomor : LB/P/640/XII/2025/SPKT/POLRES PALOPO POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan atas laporan tersebut, pihak penyidik telah memberikan respon penanganan hukum sebatas SP2HP _ A1 tertanggal 24 Desember 2025. Kemudian SP2HP _ A.1.1 tertanggal Palopo, 13 Januari 2026 dan SP2HP _ A.1.2 tertanggal Palopo, 11 Februari 2026.

Dari sejumlah pemberitahuan perkembangan penanganan kasus Aborsi dimaksud, satu dengan lainnya masih dalam status penyelidikan yang pada intinya Terlapor Lel.A alias H belum pernah dihadirkan di Mapolres Palopo untuk dilakukan proses hukum. 

Merujuk kepada proses hukum yang dinilai sangat lamban itu, pelapor melalui pendamping hukumnya dari LSM ASPIRASI yang mencoba untuk mengkonfirmasi keluhan pelapor atas lambannya penanganan hukum kasus ini, baik kepada Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Pol Sahrir, SH maupun kepada Kapolres Palopo Dedi Surya Darma, SH.,SIK.,MM tapi keduanya pun tidak memberikan respon tanggapan.

Mengingat peristiwa sangat krusial ini yang juga dapat mengancam keselamatan jiwa korban per. "JAN" atas sangsi adat dari pihak keluarganya, rasa keadilan atas perlindungan hukum serta tanggung jawab lel. A alias H, terkesan diabaikan oleh pihak penyidik Polres Palopo. Karena itu, melalui pendamping hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI terpaksa melayangkan surat laporan dugaan Pelanggaran HAM atas kasus aborsi ini kepada bapak Presiden RI, Kapolri dan Komnas HAM RI dibidang Perlindungan Perempuan.

Atas laporan itulah, langsung mendapat respon positif dari pihak KOMANS HAM Perlindungan Perempuan. Begitu pula dengan pihak Dirkrimum Polda Sulsel langsung meresponnya dan melakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel dan berdasarkan hasil rapat gelar kasus, pihak Dirreskrimum Polda Sulsel menyatakan  kepada Kasat Reskrim Polres Palopo bahwa kasus ini telah ditemukan bukti-bukti permulaan awal yang cukup maka status hukumnya harus ditingkatkan dari Lidik menjadi Sidik, ungkap salah seorang perwira peserta gelar kasus kepada Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, SH.

Dan secara tertulis via Pdf yang dikirim melalui WA oleh Dirreskrimum Polda Sulsel melalui Plh. Kabag Wassidik Dr. Agus Khaerul, SH.,MH tentang perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Ketua LSM ASPIRASI tertanggal 24 Februari 2026.

Hanya saja menurut pendamping hukum non litigasi menilai sembari bertanya tampak keheranan, bahwa kenapa Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Pol Sahrir, SH Dimutasi dibalik tunggakan kasus aborsi yang sampai hari ini terlapornya belum dilakukan proses hukum. 

Hal yang nilai aneh karena kegagalan Kasat Reskrim Iptu Pol Sahrir, SH itu, justru dimutasi dengan job jabatan yang juga selevel yakni sebagai Kasat Narkoba Polres Jeneponto. Bukankah seharusnya yang bersangkutan justru tidak diberikan job jabatan sebagai konsekwensi daripada kegagalannya itu ? 

Bahkan berdasarkan fakta-fakta yang di laporkan atas kegagalan Iptu Pol Sahrir, SH dalam kasus Aborsi khususnya dan sejumlah kasus lainnya yang tidak ditindaklanjuti sampai hari ini, maka seharusnya Iptu Pol Sahrir, SH tidak selayaknya dimutasi yang ibaratnya terkesan mendapat penghargaan jabatan pada job kasat narkoba. 

Bagaimana bisa Job Kasat Reskrim Narkoba harus diberikan sementara dalam kasus Aborsi yang gagal ditindaklanjuti proses hukum karena tidak berhasil menangkap pelakunya ? 

Lagi pula kasus ini merupakan salah satu peristiwa yang melanggar HAM atas hilangnya nyawa seorang manusia dan disoroti hingga terjadinya  pelaporan kepada Bapak Presiden RI dan Kapolri serta oleh Komnas HAM RI dibidang perlindungan perempuan yang telah meresponnya dengan pemberitahuan kepada Kapolres Palopo dan Kapolda Sulsel via PDF. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama