Luwu_SULSELMERAKnusantara.com, - Warga masyarakat Desa Lampuara Kec. Ponrang Selatan Kab Luwu Sulsel, kembali melakukan penyegelan Kantor Desa Lampuara pada Selasa, 3 Juni 2025.
Aksi protes dengan melakukan demontrasi kembali meletup di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Puluhan warga menyegel Kantor Desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Luwu yang dinilai gagal mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Desa Lampuara.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (3/6), tak lama setelah pertemuan antara warga dan Komisi I DPRD Luwu. Massa menutup akses masuk kantor desa dengan papan kayu serta membentangkan spanduk berisi tuntutan, sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap DPRD dan Pemerintah Kab.Luwu dinilai tak berpihak kepada rakyat kecil.
Menurut Udi, juru bicara Aliansi Masyarakat Desa Lampuara, aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam oleh masyarakat.
“Terlalu banyak pertemuan, terlalu sering kami diberi harapan namun semua itu, hanyalah pepesan kosong alias pembohongan belaka. Dan hingga hari ini, tidak ada perubahan yang kami rasakan.
Aspirasi kami hanya didengar saat disampaikan dihadapannya tidak pernah diwujudkan maksud dan tujuan perjuangkan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan dan menegaskan bahwa masyarakat telah berulang kali menyuarakan berbagai persoalan krusial, seperti buruknya layanan publik, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa, pelaksana distribusi bantuan pangan (raskin) yang tidak merata, serta permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum terbayar di Bapenda ( perkaya diri ?), meski warga telah mengantongi bukti pelunasan dari Pemerintah Desa Lampuara.
Kemarahan warga juga ditujukan kepada para anggota DPRD yang dinilai hanya muncul saat menjelang pemilu. Kala dia membutuhkan suara kami, berbagai slogan retorika janjinya, satu dan lainnya semua dapat menina bobokkan warga masyarakat. Saat ini, semua ibarat angin lalu. Saat ini,
“Kami butuh bukti, bukan janji. Jika DPRD tak lagi mampu menjadi penyambung lidah rakyat, maka keberadaannya patut dipertanyakan,” tambah Udi.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak memiliki kewenangan eksekusi. Hingga kini, belum ada informasi lanjutan dari pihak penegak hukum karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ini merupakan kali kedua dalam beberapa bulan terakhir warga menyegel Kantor Desa Lampuara. Situasi ini memperlihatkan tensi kemarahan warga masyarakat kian meningkat.
Ketegangan sosial yang, jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan bisa berkembang menjadi konflik yang lebih luas kedepannya dan bisa menimbulkan terjadinya sesuatu yang tidak di kita inginkan.
Karena itu, kami sebagai Masyarakat mendesak digelarnya pertemuan terbuka yang melibatkan DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta pemerintah desa.
Kami berharap forum bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut bisa menjadi ruang dialog yang jujur dan terbuka demi menemukan solusi terbaik atas berbagai persoalan yang membelit desa lampuara.
Tak hanya itu, warga juga menegaskan bahwa segel tidak akan dicabut hingga ada keputusan tegas berupa pemberhentian "Kepala Desa" dan "Sekretaris Desa" karena patut dinilai dan dianggap gagal menjalankan amanah masyarakat. (01_ SS. M Nasrum Naba)

Posting Komentar