DEWAN ADAT BYAK TEGASKAN LEGITIMASI PIMPINAN KKB: "TIDAK ADA DUALISME, SAYA DIPILIH 9 MANANWIR," TEGAS MANFUN APOLOS SROYER


Biak, 25 Juli 2025 – meraknusantara.com- Kepemimpinan Dewan Adat Suku Byak kembali menjadi sorotan publik menyusul kegiatan penyusunan struktur Kankain Karkara Byak (KKB) yang digelar di Hotel Asana Biak, Jumat (25/07). Dalam kesempatan tersebut, Manfun Apolos Sroyer menegaskan bahwa kepemimpinan dirinya adalah hasil keputusan sah Musyawarah Besar Adat (Mubes) II dan III yang berdasarkan pada Statuta Adat Byak, dan telah diakui oleh 9 Mananwir dari 9 Bar/Wilayah Adat di Tanah Byak.

 “Apa pun kata orang soal dualisme atau bahkan tigalisme Dewan Adat Byak, saya tidak mau menanggapi terlalu jauh. Yang jelas, berdasarkan Statuta hasil Mubes II dan III, saya adalah Pimpinan Sah Dewan Adat Suku Byak. Saya dipilih dan ditetapkan oleh 9 Mananwir Bar,” tegas Apolos Sroyer saat ditemui media di sela waktu istirahat makan siang.


Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan sebagian masyarakat adat yang meragukan keabsahan kepemimpinan tunggal di tubuh KKB. Apolos menegaskan, segala bentuk penyimpangan dari Statuta hanyalah opini tanpa dasar hukum adat.

Isu Kegiatan KKB dan Dugaan Muatan Politik

Kegiatan KKB yang berlangsung Jumat itu juga menuai pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait dugaan adanya muatan politik karena kehadiran Aryoko Rumaropen, calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 02 dalam PSU 6 Agustus 2025.

Menjawab hal tersebut, Apolos menjelaskan bahwa Aryoko Rumaropen memang memiliki keterkaitan resmi dengan struktur adat Byak, karena sebelumnya telah diangkat dan ditetapkan sebagai Mananwir Wilayah Tabi dalam Mubes III yang digelar di Balai Diklat IBDI, Distrik Biak Timur. Pelantikannya dilakukan langsung oleh Manfun Apolos Sroyer di Jayapura.

> “Kalau kami mendukung Aryoko, itu wajar saja. Beliau Mananwir yang sah berdasarkan Statuta KKB. Jadi bukan semata soal politik, tapi juga bagian dari struktur adat kami,” jelas Apolos.

Namun demikian, saat ditanya apakah Aryoko Rumaropen telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan adatnya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Papua sebagai syarat etik dan adat, Manfun Apolos Sroyer belum memberikan konfirmasi resmi.

> “Sampai saat ini, kami Dewan Adat Byak belum menerima surat pengunduran diri dari beliau,” ucapnya singkat.

Kepemimpinan KKB dan Jalan ke Depan

Musyawarah Besar Adat (Mubes) merupakan mekanisme tertinggi dalam sistem KKB yang memutuskan segala kebijakan struktural dan kultural Dewan Adat. Dengan mengantongi hasil keputusan Mubes II dan III, Apolos Sroyer menyatakan bahwa dirinya memiliki legal standing adat yang tak terbantahkan.

Situasi ini menandai pentingnya kejelasan hukum adat dan penguatan kelembagaan adat di tengah suhu politik Papua yang terus memanas menjelang PSU 6 Agustus mendatang.

Reporter: Henrry Morin

Editor: Tim Investigasi merakcyber .com 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama