Dugaan Korupsi Proyek Mega Milyar, Bungkamnya APH Wilhum Luwu Utara Ikut Terindikasi "Suap" ?


Luwu Utara - SULSEL.MERAKnusantara.com- Sejumlah pemberitaan dugaan Korupsi  terkait pembangunan irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga T.A 2018-2023, telah disampaikan sebagai informasi kepada pihak Polres Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara via media sosial, tapi tak ada respon bahkan terlihat bungkam.

Pemberitaan pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com yang telah memuat secara beruntun pada pekan ini, bahkan disampaikan langsung via WA melalui nomor Kapolres Luwu Utara AKBP NUGRAHA PAMUNGKAS, SIK., MH juga tidak pernah memberi respon tanggapan walaupun terlihat informasi pemberitaan itu, diketahui tercontreng dua dan berwarna biru sebagai pertanda bahwa pesan mengenai Pemberitaan Dugaan Korupsi dimaksud sepertinya sudah dibaca.


Dalam pemberitaan itu pula, sejumlah informasi otentik disebutkan terjadinya sejumlah tindakan pelanggaran hukum. Baik tentang dugaan pelanggaran tindak pidana umum mengenai wanprestasi yang sifatnya telah mengarah kepada penipuan (378 KUHPidana), penggelapan (372 KUHPidana), juga mengenai dugaan pelanggaran ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang TIPIKOR, tapi hingga hari ini, Sabtu 5 Juli 2025 belum diketahui adanya upaya dan langkah-langkah penegakan hukum.

Pembangunan jaringan irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga yang pelaksanaannya telah dimulai sejak 2018 lalu dan harusnya selesai pekerjaannya 100% pada tahun 2023, tidak sedikit persoalan pelanggaran hukum yang terjadi. Diantaranya adalah penggunaan material timbunan tambang galian C tanpa izin (IUP-OP) alias ilegal.

Bahkan berdasarkan hasil investigasi pada Kamis, 3 Juli 2025 oleh kami dari Tim gabungan LSM,PERS dan LBH No Viral No Justice (NVNJ) cabang Luwu Raya, menemukan sejumlah fakta otentik disejumlah titik pelaksanaan proyek yang hasil pekerjaannya telah rusak dan runtuh akibat penggunaan material yang menyalahi Bestek, seperti obyek ya yang terletak di Ujung Desa Mattajang Kec. Mappideceng Kab. Luwu Utara Sulsel.

Sejumlah hasil temuan investigasi yang telah diberitakan tersebut, kami telah menyampaikannya kepada Kapolres Luwu Utara AKBP NUGRAHA PAMUNGKAS, S.I.K., MH dan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh.Althop Zainuddin, S.T.K.,S.I.K.,MH tapi lagi-lagi tidak ada respon tanggapan.

Begitu pula dugaan pelanggaran atas pernyataan publik pihak SATKER dan PPK pada Rapat Dengan Pendapat pada 5 Mei 2025 di Kantor DPRD Kab Luwu Utara, oleh A. Faisal menegaskan bahwa pihaknya telah membayar lunas pekerjaan seratus persen kepada Pelaksana PT Jaya Kontruksi dan PT Bumi Karsa KSO senilai Rp 450 Milyar adalah merupakan pembohongan publik yang pada faktanya sangat kontradiktif dengan obyek pekerjaan proyek dimaksud yang justru baru dikerjakan sekitar 70% dan sisanya mangkrak. 

Berdasarkan pengakuan SATKER Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel dihadapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara bersama sejumlah Subkon yang merasa ditipu dan digelapkan hak-haknya oleh pihak PT Jaya Kontruksi dan PT Bumi Karsa KSO, setidaknya menjadi sebuah bukti otentik terjadinya peristiwa perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara sejumlah Milyaran Rupiah.

Karena itu, Tim Investigasi meminta kepada pihak Kepolisian Resort Luwu Utara agar segera melakukan tindakan hukum secara obyektif dan profesional terhadap sejumlah pihak terkait dalam pelaksanaan proyek anggaran APBN pembangunan jaringan irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga paket II T.A 2018-2023 dimaksud yang kuat dugaan terjadinya kongkalikong alias KKN antara pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel dengan pihak PT Jaya Kontruksi dan PT Bumi Karsa KSO.

Sebab merujuk kepada pernyataan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel oleh A.Faisal pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Luwu Utara yang mengatakan telah membayarkan pekerjaan seratus persen dengan nilai sekitar Rp 450 Milyar, menunjukkan bahwa sekitar 30 % volume kerja yang faktanya mangkrak adalah merupakan tindakan yang merugikan Negara yang nilainya dapat mencapai Ratusan Milyar Rupiah.( 01.KB_ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama