BANYUMAS - meraknusantara.com,- Sebuah bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek polisi.
Pemiliknya berinisial ABW (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakitan senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas usai menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.
"ABW kami amankan karena diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (5/7).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/7), polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, sejumlah peralatan bubut, dan batang aluminium yang diduga menjadi bahan baku.
Kepada penyidik, ABW berdalih bahwa senjata tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang ingin memperbaiki. Namun polisi tak serta-merta percaya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku belajar merakit senjata api secara autodidak setelah sebelumnya hanya memperbaiki senapan angin. Kami menduga dia punya kemampuan lebih dari itu," ucap Kompol Andryansyah.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan pemesan serta produksi skala besar.
"Apakah ini bagian dari jaringan penjualan senjata ilegal atau hanya bengkel mandiri, sedang kami dalami," lanjutnya.
ABW diketahui telah menjalankan aktivitas bengkelnya selama dua tahun terakhir. Meski awalnya hanya melayani perbaikan senapan angin, kemampuan merakit senjata api menjadi perhatian serius aparat.
"Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa keahlian teknis tertentu bisa berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak ingin ada senjata api ilegal beredar di masyarakat," tegas Kompol Andryansyah.
(red)
Posting Komentar