Pengusaha Provider Wifi Di Perum Puri Harmoni Resah Adanya Persaingan Dagang Tak Sehat



Tangerang- meraknusantara.com,- Pengusaha Provider wifi  lokal yang ada didesa Sukamanah atau tepatnya di Perumahan puri harmoni merasa resah karena diduga ada persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan dan pelayanan pengusaha wifi lain yang bernama Viber link yang masuk ke wilayah puri harmoni ,(18/07/25)

Hadirnya Viber link yang ada di Perumahan puri harmoni tersebut membuat pengusaha wifi lokal yang lebih dulu ada menjadi resah dan merasa ada persaingan dan indikasi monopoli dari pengusaha wifi Viber link. 


Beberapa pengusaha wifi lokal yang lebih dulu ada seperti wifi yang dikelola oleh RT Hamdan (kanza.net), Nur Iskandar,(Nur iskandar.net) dan Supri merasa kehadiran Viber link di wilayah Perum puri harmoni melakukan tindakan yang merugikan bagi sesama pengusaha layanan wifi, selain menawarkan harga murah tetapi juga menawarkan tingkat Mbps yang lebih tinggi dan tidak masuk akal karena mereka mempromosikan harga 100 rb dengan 200 Mbps, jelas hal ini merupakan persaingan yang tidak logis dan ada unsur monopoli. 

RT Hamdan selalu wakil dari para pengusaha wifi di Perum puri harmoni kepada awak media mengatakan bahwa dengan adanya Viber link di wilayah mereka banyak pelanggan yang berpindah ke Viber link dan tentunya ini sangat merugikan pengusaha wifi lain karena iklan dan tawaran pelayanan wifi yang tidak wajar. 

"Kami sebagai pengusaha wifi yang lebih dulu ada di Perum puri harmoni merasa dirugikan karena banyak pelanggan kami yang berpindah ke Viber link karena tergiur iming-iming layanan yang tidak masuk akal" Kata RT Hamdan

Selain itu RT Hamdan juga berharap pihak Viber link bisa bersaing dengan sehat jangan menghancurkan pengusaha wifi yang lain. 

Kekisruhan adanya Viber link yang menawarkan harga murah dan Mbps yang tinggi mendapat tanggapan serius dari Ketua Forum Rajeg Bersatu bpk Saniman, kepada awak media Saniman mengatakan bila penawaran harga dan kekuatan Mbps yang ditawarkan pihak Viber link benar maka hal itu adalah persaingan bisnis yang tidak sehat dan dapat mematikan usaha pihak lain dan semua itu ada aturanya, jelas Saniman. 

Jelas di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta kewajiban pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi.

Penjelasan:

Pasal 15 ayat (1): Menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 15 ayat (2): Menegaskan bahwa larangan pada ayat (1) tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15 ayat (2) juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna. Jika pengguna meminta catatan/rekaman tersebut, penyelenggara wajib memberikannya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dengan kata lain, UU Telekomunikasi melarang tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi juga memiliki kewajiban untuk mencatat dan memberikan rincian penggunaan layanan telekomunikasi kepada pengguna. 

undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang ...

(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat , tambah Saniman.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada Pasal 17 ayat (1) dan (2). Pasal ini melarang pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Saniman sebagai Ketua Forum Rajeg Bersatu berharap hal ini dapat di selesaikan secara musyawarah agar tak menimbulkan permasalahan yang lebih besar, 

"Kita duduk bersama untuk musyawarah baik bagi pengusaha Viberlink ataupun pihak pengusaha wifi yang ada di Puri Harmoni dan diharapkan pihak pemerintahan Desa setempat juga dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini" tegas Saniman.

(Tim)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama