Banten- meraknusantara.com,- Langgar kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang terancam diberhentikan secara tidak hormat. ASN yang bekerja di bawah Dinas Kesehatan itu diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan kini nasibnya tinggal menunggu keputusan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa ASN tersebut merupakan satu dari tujuh pegawai yang telah menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin.
“Satu orang lagi sedang dalam proses akhir. Setelah kami lakukan pendalaman, informasi lengkapnya akan segera kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sanksi,” ujar Farid kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Farid menjelaskan, ASN yang bersangkutan bertugas di salah satu rumah sakit di bawah Dinas Kesehatan Pandeglang. Meski berstatus tenaga kesehatan, ia tidak menangani tugas klinis karena latar belakang pendidikannya belum memenuhi syarat.
“Yang bersangkutan lebih berperan di bagian administrasi, bukan sebagai tenaga medis utama,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), diketahui bahwa ASN tersebut telah bolos kerja lebih dari 50 hari secara akumulatif. Ia juga tercatat telah menerima sanksi bertahap sebelumnya, mulai dari ringan hingga sedang.
“Sanksi berat itu bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian. Jadi masih ada opsi, apakah hanya diturunkan jabatannya atau langsung diberhentikan. Keputusannya ada di tangan Bupati,” katanya.
Lebih lanjut, Farid mengungkapkan bahwa ASN tersebut diketahui mengalami tekanan ekonomi yang cukup berat. Bahkan, surat keputusan (SK) pengangkatannya sempat digadaikan ke lembaga keuangan resmi, sehingga gaji bulanannya hanya tersisa sebagian kecil.
“Faktor ekonomi cukup dominan. Penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup, apalagi ada beban keluarga. Utang juga jadi kendala. Tapi ini bukan pinjaman online, ya. Lebih kepada lembaga keuangan resmi,” ungkapnya.
Saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu waktu untuk menyampaikan laporan akhir ke Bupati. Farid menyebut, laporan kemungkinan besar akan disampaikan pada Senin depan karena Bupati sedang berada di luar kota.
“Ya kita tunggu hasil keputusan dari pimpinan, mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2025, sebanyak tujuh ASN di Pandeglang dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar aturan kepegawaian. Tiga orang mendapatkan sanksi ringan, tiga lainnya sanksi sedang, sementara satu ASN saat ini terancam dikenai sanksi berat.
(red)

Posting Komentar