Tangerang meraknusantara.com- maraknya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di wilayah Tangerang kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang diduga menimbun limbah B3 secara ilegal berada di kawasan Manis II, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Menurut Acep, salah satu aktivis lingkungan, pengelolaan limbah B3 tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah diatur secara ketat dalam beberapa pasal UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya pada Rabu (20/08/2025).
Acep menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan tersebut tidak memikirkan dampak berbahaya bagi masyarakat sekitar. “Jika limbah B3 tidak bisa digunakan, mereka membuangnya secara sembarangan. Dampak limbah ini tidak hanya terasa hari ini, tapi juga akan membahayakan masa depan, khususnya generasi anak cucu kita,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, aktivis tersebut menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Gugus Tugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI). “Kami meminta agar perusahaan yang melanggar diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional,” tandas Acep.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat dan masyarakat guna menjaga kelestarian lingkungan di Tangerang.
(Team)

Posting Komentar