PENOBATAN USI INDRANAS GAHO BUKIFAN SEBAGAI USI/RAJA BUKIFAN PALESTA, BIBOKI UTARA, BIBOKI


Hauteas, NTT- meraknusantara.com,- Dalam suasana sakral penuh khidmat, Para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta – Kefektoran Bukifan dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan. Prosesi adat agung ini digelar di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.

Prosesi Penobatan yang Sakral dan Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif/Raja Bukifan Palesta, Usi Yohanes Taek Bukifan, bersama para Usi/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan Palesta, disaksikan oleh tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, dan rakyat adat setempat. Keputusan penobatan diambil setelah melalui musyawarah atau sidang adat yang mempertimbangkan sejarah, garis budaya, serta tata aturan kerajaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan terlebih dahulu dikenakan perlengkapan adat berupa baju adat/sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar (ikat kepala) sebagai simbol kebesaran dan legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara berlanjut dengan memasuki Rumah Adat/Sonaf, tempat dilaksanakannya ritual utama. Di dalam Sonaf, dilakukan pemotongan ayam putih serta babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat. Setelah organ dalam hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda-tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur. Dalam suasana hening dan aura dingin yang menyelimuti Sonaf, hanya para Usif/Raja yang diperkenankan berada di dalam ruang keramat tersebut.

Setelah ritual, dilaksanakan makan adat dan minum sopi, yang wajib dilakukan oleh seluruh Usif/Raja sebagai simbol penerimaan dan persatuan dalam tatanan adat. Sidang adat kemudian ditutup dengan ketetapan para Usif/Raja bahwa upacara penobatan telah sah dan diakui secara penuh oleh lembaga adat Bukifan Palesta, Kefektiran Bukifan, Biboki Utara, Biboki.

Makna Penobatan dan Kedudukan Baru

Penobatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian adat, budaya, serta tatanan pemerintahan tradisional Kerajaan atau Suku Bukifan Palesta. Sosok Indranas Gaho dinilai layak mengemban kedudukan tersebut karena kecakapan, rekam jejak, serta kemampuan mengayomi masyarakat dan menjaga marwah leluhur.

Sejak momen ini, Usi Indranas Gaho Bukifan resmi menjadi bagian dari keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai Usif/Raja Bukifan Palesta – Fetor Bukifan, beliau mengemban beberapa mandat utama :

1. Menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kefektoran Bukifan Palesta.

2. Melindungi dan melestarikan nilai adat serta budaya.

3. Menjunjung tinggi musyawarah, keadilan, dan persatuan dalam setiap keputusan adat.

4. Membangun hubungan harmonis dengan kerajaan/suku lain serta Pemerintah Republik Indonesia.

Ikatan Kekeluargaan dan Harapan ke Depan

Penobatan ini menjadi simbol pengikat kekeluargaan besar Bukifan Palesta, sekaligus momentum penguatan identitas adat di tengah perkembangan zaman. Masyarakat berharap pengukuhan ini dapat mendorong pelestarian dan pengembangan Sonaf/Rumah Adat sebagai warisan leluhur dan potensi destinasi pariwisata budaya.

Dengan selesainya seluruh rangkaian upacara, Usi Indranas Gaho Bukifan berhak menerima pengakuan, penghormatan, dan dukungan penuh dari seluruh rakyat adat Bukifan Palesta serta lembaga adat di wilayah Fetor Bukifan, Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Upacara ini bukan hanya pengukuhan seorang pemimpin adat, tetapi juga tonggak penting bagi masyarakat Bukifan Palesta untuk menjaga kearifan lokal, mempererat persaudaraan, dan menapaki masa depan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai adat yang luhur.

(Red) 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama