Kamuflase Berkedok Klenteng Bekonang, Terselubung Pabrik Miras Ilegal dan "Benteng" Oknum Aparat


SUKOHARJO – meraknusantara.com,- Sebuah bangunan mencolok dengan arsitektur menyerupai klenteng di Jl. Melati, Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, kini berada dalam radar investigasi awak media. Di balik kemegahan ornamennya, rumah tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas pengoplosan minuman keras (miras) ilegal berskala besar yang beroperasi tanpa izin edar maupun pita cukai resmi.

Penelusuran di lapangan mengungkap pola operasional yang sangat rapi. Bangunan yang secara visual menyerupai tempat ibadah diduga sengaja digunakan sebagai kamuflase untuk meredam kecurigaan publik. Namun, aktivitas distribusi yang terpantau menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa rumah tersebut merupakan pabrik peracikan miras yang diedarkan secara terselubung.

Nama berinisial ANW mencuat sebagai sosok yang mengendalikan teknis operasional di lapangan. Ia diduga mengatur alur produksi hingga rantai distribusi miras tanpa cukai tersebut ke berbagai wilayah di luar Sukoharjo.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Oknum TNI

Yang paling krusial dari temuan ini adalah adanya "benteng" perlindungan yang diduga diberikan oleh oknum aparat. Sosok berinisial ANJ, yang ditengarai merupakan oknum anggota TNI, disebut-sebut sebagai pihak yang mem-back up keberlangsungan bisnis gelap ini.

Keterlibatan oknum tersebut bukan sekadar isu, melainkan menjadi penghambat utama bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika benar terjadi, ANJ dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

Jeratan Hukum dan Pelanggaran Berlapis

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat. 

Secara hukum, jika terbukti melakukan pendampingan atau perlindungan terhadap usaha ilegal, oknum tersebut dapat dijerat dengan:

 • Pasal 126 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer): Mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Prajurit yang dengan sengaja melampaui kekuasaannya atau menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain di luar tugas pokoknya terancam sanksi pidana penjara.

 • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 39 angka 3): Secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis apa pun, terlebih bisnis yang bersifat ilegal.

 • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54 & 56): Keterlibatan dalam melindungi peredaran barang tanpa cukai merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Keberadaan pabrik miras ilegal di pusat industri ciu ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Sukoharjo. Praktek "main mata" antara koordinator lapangan seperti ANW dengan oknum bekingan seperti ANJ tidak boleh dibiarkan menjadi rahasia umum tanpa tindakan nyata.

Awak media terus mengumpulkan bukti tambahan dan akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Polisi Militer (Denpom)Serta POMDAM Jawa Tengah, guna memastikan bahwa tidak ada ruang bagi oknum mana pun untuk kebal hukum di balik seragam yang mereka kenakan.

(Red ayu Christiani) 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama