Aneh Bin Ajaib Ahli Waris Pemilik Awal Obyek Lahan Tanah Dipolisikan Penerima Pemberian Putar Balikkan Fakta ?


SULSEL_MERAKnusantara.com. Aneh bin ajaib terjadi di Desa Pattoppakang Kec. Marbo Kab Takalar. Pasalnya bahwa dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh orang yang diberikan tanah, justru mengatakan dalam sebuah surat pernyataan tertanggal 27 November 2006 lalu, bahwa Lelaki bernama Pudding menyerahkan atau memberikan tanah kepada Alm. Lel. Ganna yang justru sebagai orang pemilik tanah pada awalnya.


Berdasarkan hasil keterangan sejumlah warga penduduk Desa Pattoppakang Kec Marbo Kab. Takalar Sulsel, menyebutkan bahwa Alm. Ganna adalah orang seorang saudagar Udang dan Kepiting dan terbilang mampu atau kaya. Termasuk sebagai Tuan Tanah di kampung Desa Pattoppakang dan sekitarnya. 

Sementara Lel. Pudding adalah pendatang dikampung Maccini Baji Desa Pattoppakang dan ikut bekerja laiknya sebagai buruh bagi Alm. Lel. Ganna dan dianggap seperti anak kandung sendiri dari Alm. Lel. Ganna.

Ironisnya, Pudding yang sejatinya menjadi bagian dari keluarga dari seluruh anak dan cucu ahli waris Alm.Lel. Ganna, justru menjadi ibarat "duri dalam daging" seenaknya menguasai dan memiliki harta peninggalan warisan Ganna atas sebidang tanah yang obyeknya berada di Kampung/ Dusun Maccini Baji Desa Pattoppakang, dengan memutar balikkan fakta sebagaimana dibuktikan atas sebuah surat pernyataan yang dibuat Pudding tentang pembagian lahan tanah warisan milik Alm. Ganna.

Bahkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Lel. Pudding yang disaksikan oleh Kepala Dusun Maccini Baji dan Mustrasi ( anak kandung Pudding ) yang diketahui oleh Kepala Desa Pattoppakang, diduga digunakan untuk menjadi alas hukum penerbitan sertifikat hak milik an. Pudding melalui PRONA tanpa diketahui oleh para Ahli Waris Alm. Lel. Ganna.

Mengherankan memang ungkap Erwin Talib Bin Ganna dan Pempo Bin Ganna selaku anak Kandung Alm.  Ganna, karena orang tuanya selaku pemilik tanah, justru dikatakan sebagai penerima tanah yang diserahkan atau diberikan oleh Lel. Pudding dan ini sama saja penghinaan bagi Alm. Orang Tua kami alm. Ganna.

Lalu anehnya lagi, karena Pudding kemudian dengan alasan kepemilikan sertifikat hak milik di atas obyek lahan yang pada mulanya adalah  milik Alm. Ganna itu, justru dijadikan dasar pelaporan hukum di  Polres Takalar pada Agustus 2024 tentang tuduhan penyerobotan lahan terhadap Risna Binti Pempo Bin Ganna. 

Risna Binti Pempo dilaporkan oleh Lel. Pudding karena diduga menyerobot lahan milik Pudding. Ini hal aneh bin ajaib karena selaku ahli waris dari pemilik pada awal mulanya obyek lahan tanah, justru dikatakan sebagai penerima pemberian sebagaimana disebutkan dalam surat keterangan yang pada intinya diputar balikkan fakta oleh penerima pemberian lahan tanah oleh Lel.Pudding yang selayaknya justru patut diduga melakukan pemalsuan keterangan surat. 

Sementara oleh Risna Binti Pempo Bin Ganna kepada Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com ini mengakui bahwa dirinya, memasukkan material bangunan di lokasi dimaksud, itu karena setahunya, tanah lahan yang dibangun rumah itu adalah tanah milik bapaknya atau ayahnya sebagai pembagian warisan dari kakeknya alm.Ganna. 

Bagaimana saya dikatakan menyerobot sementara obyek lahan itu, pada awalnya adalah hak milik kakek saya termasuk tanah pekarangan yang dibangunin rumah lek. Pudding sekarang yang telah disertifikatkan itu. 

Dan selama ini memang belum disertifikatkan pasca obyek lahan milik Alm. Ganna tersebut telah disepakati untuk dibagi bersama Lel

 Pudding, tetapi selama ini pajaknya tetap kami bayar PBB-nya atas nama Pempo Ganna. 

Lalu bagaimana dengan dilaporkannya terkait dugaan penyerobotan lahan oleh Pudding di Polres Takalar ? 

Dan informasi dari penyidik yang menangani kasus ini, kepada Wartawan media menyebutkan bahwa penangan hukum kasus ini telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan dengan memanggil kembali sejumlah orang untuk diambil keterangan hukumnya termasuk kepada M Nasrum Naba selaku pendamping hukum Non Litigasi terhadap pihak terlapor Risna Binti Pempo dan Pempo Bin Ganna. 

Menurut penyidik, pihaknya menindaklanjuti laporan pengaduan pihak Pudding, karena bagi pihak terlapor sendiri tidak menunjukkan adanya upaya hukum lain yang dilakukan tentang mengenai perlawanan hukum melalui jalur perdata, tegas penyidik kepada wartawan media ini. 

Sementara oleh M Nasrum Naba sendiri mengakui bahwa dirinya selaku pendamping hukum non litigasi terkait kasus ini mengakui telah menerima surat panggilan dari pihak penyidik sebagai saksi dalam perkara ini sesuai surat panggilan dimaksud.

M Nasrum Naba menjawab, bahwa pihak juga belum menanyakan kembali kepada penyidik tentang itu. Intinya bahwa dirinya melakukan pendampingan tidak lain adalah karena kapasitasnya sebagai Paralegal dan Anggota LSM ASPIRASI yang selama ini senantiasa memberikan kepedulian dan kemanusiaan kepada setiap orang pencari keadilan yang awam hukum. 

Pendampingan hukum itu merupakan bagian daripada menjalankan amanah UU sebagai sosial kontrol. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 100, 101,102 &103 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai salah satu UU yang menyebutkan tupoksi LSM sebagai payung hukumnya, ungkapnya. 

(Tim - Investigasi)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama