Pencemaran Lingkungan Akibat Bocornya Pipa Minyak PT Vale Rugikan Petani, Meracuni Ekosistem & Sumber Air Tercemar


Lutim_Sulsel.MERAKnusantara.com -Pipa PT.Vale Bocor Cemari Lingkungan LSM-GEMPA siap lapor ke GAKKUM KLHK dugaan pelanggaran Iso 14001 dan IPLC krusial sangat berdampak kepada gagalnya pertanian sawah dan matinya sejumlah hayati pada sungai dan danau.


Tumpahan minyak High Sulfur Fuel Oil (HSFO) dari kebocoran jalur pipa PT. Vale Indonesia Tbk telah mencemari lingkungan hidup di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Pencemaran ini berdampak langsung pada persawahan, aliran sungai, dan danau, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

Warga setempat melaporkan minyak pekat berwarna hitam menyebar ke lahan pertanian dan sumber air. Akibatnya, tanaman terancam gagal panen, air tidak lagi layak digunakan, serta ikan dan biota hayati air di sungai dan danau terancam mengalami kematian massal.

“Kerugian kami sangat besar. Sawah terdampak tumpahan HSFO tidak bisa ditanami, air sungai tercemar, dan danau yang selama ini jadi sumber kehidupan ikut tercemar. PT. Vale harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat terdampak.

Insiden ini menimbulkan sorotan serius terhadap komitmen PT. Vale dalam menjalankan standar ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, yang seharusnya mengutamakan pencegahan pencemaran, mitigasi dampak, serta perlindungan lingkungan. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan minimnya tindakan pencegahan.

Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib melakukan investigasi menyeluruh, menghitung kerugian lingkungan, dan memaksa PT. Vale melakukan ganti rugi kepada masyarakat serta pemulihan lingkungan,” ujar salah satu pemuda aktivis wilayah tambang.

Sementara itu, Ketua LSM-GEMPA, Fadel Anzar, menegaskan bahwa pencemaran ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak-hak IPLC (Indigenous Peoples and Local Communities / Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal) yang hidup berdampingan langsung dengan alam, ungkapnya kepada wartawan nasional Merak Nusantara Com ini.

“Masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitar kawasan tambang termasuk di Towuti menyebutkan, bahwa ini sudah lama menjadi bagian dari IPLC. Mereka sangat bergantung pada sawah, sungai, dan danau sebagai sumber hidup. Jika PT. Vale mengabaikan dampak pencemaran ini, berarti mereka menafikan eksistensi IPLC yang diakui dalam forum internasional lingkungan hidup,” tegas Fadel Anzar.

Ketua LSM-GEMPA menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera bertindak, maka pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami dari LSM-GEMPA siap melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) agar ada proses hukum yang nyata, bukan hanya teguran administratif. PT. Vale harus bertanggung jawab tidak hanya secara moral, tetapi juga secara hukum,” tegas Fadel.

Masyarakat bersama LSM-GEMPA menuntut agar peristiwa ini tidak berhenti pada janji-janji perusahaan, melainkan diproses sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar tidak ada preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

( Koord. Lutim_ Jayus Sagena / MNN)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama