Positif Respon Polantas Polres Palopo Siap Tindak Tegas Kandangkan Mobil Truk Angkutan Material Tambang Tanpa Terpal Penutup


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Hasil penelusuran dan sorotan Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com sepekan terakhir menjelang hingga pasca HUT Kemerdekaan RI ke-80 terkait sejumlah kendaraan mobil Truck Tongkang Pemuat Material tambang galian C terlihat tidak menggunakan Terpal Penutup Pelindung, menyebabkan sejumlah warga masyarakat mengeluhkan debu material. 


Khususnya bagi yang berada di sepanjang pinggir jalan jalur poros Sampoddo - Purangi Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Keluhan warga masyarakat ini sudah dilaporkan beberapa kali kepada Sat Lantas Polres Palopo.  Namun setiap dilakukan penertiban penggunaan Terpal Pelindung Penutup Material Tambang.

Berulang kali dilakukan penertiban tetapi pihak sopir selalu membandel, dan selalu kembali melakukan pelanggaran yang sama dan selalu berulang-ulang kali alias membandel dan terkesan tidak menghargai petugas kepolisian dari satuan Lantas Polres Palopo.

Menyikapi sorotan yang telah di ekspose di medsos via akun FB, langsung mendapat respon Positif dari Kasat Lantas Polres Palopo AKBP Syaharuddin dan memerintahkan langsung kepada KBO Lantas IPDA Arifuddin dan Kanit Patroli AIPTU Ayub Lamba. 

Kedua anggota Polantas Polres Palopo langsung mengunjungi tempat Tambang Galian C dan menemui langsung Pengelolanya. Menurut Kasat Lantas Polres Palopo kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com, bahwa setiap mobil Truck Tongkang Pemuat Material Tambang agar tidak dilayani untuk diberikan muatan bila tidak menggunakan Terpal Penutup Pelindung. 

Saya sudah perintahkan kepada kedua anggota saya agar memberitahukan kepada pemilik tambang untuk memberitahukan setiap sopir mobil pengangkut material agar patuhi ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Selama ini kami sudah sangat bijaksana kepada para sopir dan masih memberikan kebijakan bagi ditemukan belum menggunakan Terpal Penutup Material. Hanya saja, sepertinya para sopir terlihat tidak ada rasa keseriusan untuk mematuhi hal yang diperintahkan agar segera dipatuhi. 

Kami semua hanya manusia biasa yang punya batas kesabaran dan demi tugas kemanusiaan untuk warga masyarakat banyak, kami sudah saatnya untuk bertindak tegas sesuai tupoksi Polri berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI pasca diberikannya pelayanan, pengayoman, perlindungan serta Pertolongan demi kemanusiaan. 

Tetapi ketika sopir tidak mau menghargai upaya dan langkah-langkah persuasif itu, apa boleh buat, kami harus bertindak tegas dan memerintahkan kepada seluruh personil anggota Polisi Lalu Lintas Polres Palopo agar tidak segan - segan dan pandang bulu untuk menindak tegas para sopir bandel "nakal" dan bila perlu kandangkan unit armadanya di kantor dengan sangsi Tilan hingga selesai proses hukumnya di pengadilan negeri sesuai ketentuan pelanggarannya, Tegas Syaharuddin. 

(01. KB.Ss_ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama