PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Program Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pembangunan Drainase Lingkungan di Wilayah Kumuh di Kelurahan Salutellue Kec. Wara Timur Kota Palopo merupakan kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi lingkup pemerintah Kota Palopo, adalah merupakan sebuah program pengentasan kemiskinan yang berbasis percontohan tempat perkampungan bersih, indah dan nyaman.
Pelaksanaan Program Bantuan Pengentasan Kemiskinan yang bersumber dari Dana DAK TEMATIK TA. 2025 dengan nilai anggaran Rp 4. 115.880.000,- dilaksanakan oleh salah satu mitra kerja melalui hasil tender dengan Nomor Kontrak : 009-PPK/SPK.JLDL/DKP. Pekerjaan Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 150 hari kalender oleh CV. TRI JAYA dan CV.Cipta Persada Colsultant sebagai Perusahaan Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan proyek ini bukan hanya membuat Drainase Saluran Air dan Jalan dengan menggunakan Pevin Blok, tetapi juga membangun 29 rumah bantuan bagi warga miskin yang belum memiliki rumah sendiri dengan nilai anggaran Rp 65.000.000,- per-unitnya.
Program pemerintah pusat ini juga ibarat sebuah berkah bagi warga masyarakat di Kelurahan Salutellue Kec. Wara Timur Kota Palopo. Pasalnya adalah karena hanya 35 Daerah Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dan satu-satunya Kota Palopo yang mendapatkan program ini di daerah Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Kadis PERKIM Kota Palopo oleh Aldi Mustafa Hamid, ST bersama RIDHO selaku Kabid Pemukiman Pemkot Palopo Kamis 14 Agustus 2025 di ruang kerjanya, bahwa program ini tentu merupakan salah satu perjuangan kepedulian yang melibatkan sejumlah instansi dinas terkait yang tergabung di dalamnya. Yakni, Dinas PERKIM, Dinas PUPR, Agraria-TR BPN RI khusunya tentang penyediaan areal lahan pelaksanaan program pembangunan yang berada di daerah kumuh dan warga pemilik lahan bersedia menyerahkan atau menghibahkan lahannya dengan sukarela untuk pembangunan badan jalan dan pembangunan drainase.
Program ini murni dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran APBD. Pelaksanaan pembangunannya pun juga harus benar-benar sesuai ketentuan juknis sesuai RAB yang telah ditentukan oleh pihak Kementerian dengan pengawasan yang ketat, ucap Kadis PERKIM menegaskan.
Sementara oleh PPK proyek ini menyebutkan, bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Tri Jaya yang pada umumnya menggunakan dana pribadi perusahaan lebih dahulu. Saat ini pelaksanaan fisik pembangunan Drainase dan Pembentukan Badan Jalan, benar-benar dilaksanakan sesuai RAB dengan perioritas mutu bangunan oleh pelaksana dijamin mutunya secara maksimal.
Mengingat program pembangunan proyek berbasis pengendalian lingkungan kumuh di salah satu wilayah Kota Palopo, dapat menjadi icon percontohan pemukiman yang bersih, indah, nyaman dan sehat dengan sejumlah sarana penunjang yang diberikan seperti Motor Pengangkut Sampah, Bak Sampah, Sarana Penerangan Listrik PLN yang nantinya menjadikan wilayah pemukiman ini menjadi terlihat Indah, Bersih dan Terang.
Pastinya, Pemukiman ini diharapkan bisa membawa nama baik Kota Palopo di kancah nasional kedepannya dengan dukungan masyarakat luas tanpa hambatan yang berarti. Sebab dalam pelaksanaan program pembangunan ini benar dilakukan dengan dasar kesadaran warga masyarakat setempat yang secara tulus dan ikhlas merelakan lahannya untuk dibangun secara hibah atau tanpa konvensi dalam bentuk apapun.
Atas kesadaran masyarakat itu pula, merupakan salah satu unsur pendukung terlaksananya program berbasis pemberdayaan ini bisa terwujud dan terlaksana sebagaimana yang diharapkan dan senantiasa terbuka ruang solusi penyelesaian secara kekeluargaan bila ada hal menjadi hambatan kedepannya.
Merujuk kepada hal itu, Ketua LSM ASPIRASI bersedia menjadi salah satu lembaga pemberi pendampingan hukum secara non litigasi terhadap berbagai problem hukum yang timbul untuk menjadi mediator pencari solusi terbaik sebelum terjadinya upaya hukum positif yang bisa bergulir di depan Aparat Penegak Hukum.
Kendati demikian, M Nasrum Naba menegaskan kepada Redaksi Media Nasional Online Merak Nusantara Com ini, bahwa siapapun yang sengaja dan tanpa niat baik atau sengaja untuk menghambat dan atau menggagalkan program kepedulian dan pemberdayaan masyarakat ini dengan mengenyampingkan prinsip kepedulian perikemanusiaan bagi warga kurang mampu dan belum punya sendiri sebagai penerima manfaat program ini, M Nasrum Naba selaku Ketua LSM ASPIRASI, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menjadi motivator pelaksanaan penegakan hukum terhadap siapapun yang secara pragmatis dan subyektif sengaja menghalangi program pemerintah ini.
Sebab sejatinya program ini merupakan hal yang sangat patut diapresiasi dan dibanggakan bahkan merupakan sebuah Berkah bagi 29 KK warga kurang mampu yang mendapatkan manfaatnya dengan dibangunkan rumah permanen secara gratis yang dipersembahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kota Palopo yang satu-satunya di Sulsel dan dari 35 daerah kabupaten/kota se - Indonesia.(01_Ka.Biro Sulsel)



Posting Komentar