Bank Tabungan Negara Palopo "Penipu" Diduga Ada Mafia Alas Hak Konsumen Kepemilikan KPR Pembayaran Lunas


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com,- Salah satu bank yang disebut plat merah atau Bank Milik Pemerintah oleh Bank Tabungan Negara Cabang Palopo, diduga kuat ada mafia perbankan terkait program KPR yang dijalankan selama ini. Dugaan itu semakin dikuatkan atas hasil konsultasi klarifikasi kepemilikan alas hak konsumen salah seorang nasabah KPR BTN Cabang Palopo Selasa 16 September 2025 selain pelayanannya yang sangat buruk karena tidak diberikannya pelayanan oleh pimpinan Bank Tabungan Negara Cabang Palopo. Alasan stafnya oleh Hamsah, Pimpinannya sedang lagi ada di luar tanpa kejelasan di luar mana ?


Tiga Tahun Lebih pelunasan Pembayaran Angsuran kredit Rumah di BTN Cabang Palopo, Hak Kepemilikan Rumah Belum juga diserahkan. 

Hari ini Selasa 16 September 2025, kesekian kalinya Konsumen Nasabah Kredit Perumahan Bank BTN oleh sdr. Gunawan Ragentu, S.AN di dampingi kuasa hukumnya M Nasrum Naba dari LBH No Viral No Justice sebagai Ketua Umum LSM ASPIRASI Pusat Palopo mendatangi Kantor Cabang BTN Cabang Palopo dengan maksud dan tujuan untuk menemui langsung pimpinan Cabang Kantor BTN di Jl. Rambutan Kota Palopo.


Oleh Stafnya bernama Hamsah mengakui bahwa pimpinannya tidak bisa melayani karena lagi berada di luar dan hanya dapat di wakili oleh Stafnya lainnya yang bernama Andi. 

Dari keterangan Andi, terkesan bahwa unit obyek jaminan kredit perumahan yang telah dibayar lunas sejak tiga tahun lebih yang lalu, menurutnya belum diserahkan karena obyeknya bermasalah dari awal katanya.

Persoalannya terkait tentang pemecahan alas hak dari sertifikat induk yang di urus oleh pihak notaris pertama dan sejak itu pula sudah bermasalah.

Sekarang, menurut Andi, sedang ditangani oleh Notaris H. Zirmayanto, SH. Hanya saja, menurut Andi, terkait alas hak sertifikat dimaksud atas nama user pertama yang dialihkan kepada Gunawan Ragentu, S.AN belum ada kepastiannya ungkapnya dengan berbagai alasan bertele-tele dan tanpa adanya sinyal jawaban yang pasti kapan alas hak kepemilikan itu dapat diserahkan kepada konsumen atau nasabah Gunawan Ragentu,S.AN yang telah membayar lunas pada tiga tahun lebih yang lalu.

Dari berbagai macam alasan yang disampaikan Andi, satu dengan lainnya terkesan menyalahi sejumlah ketentuan UU. Baik UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 maupun UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. 

Anehnya karena menurut Andi, bahwa mengenai alas hak kepemilikan itu  diakui tidak ada kejelasan dan kepastiannya untuk segera diserahkan kepada Pemiliknya.

Mendengar penjelasan demikian dari Andi selaku yang mewakili pimpinan Bank Tabungan Negara Cabang Palopo terkait mengenai tuntutan permintaan alas hak milik atas obyek cicilan perumahan yang telah dibayar lunas kepada Bank BTN Cabang Palopo itu, oleh M Nasrum Naba menilai bahwa pihak BTN cabang Palopo ini  sepertinya ada mafia perbankan terkait persoalan Alas Hak KPR dan patut dinilai hal ini sebagai salah satu bentuk penipuan terhadap konsumen atau nasabah. 

Karena itu, merespon sikap dan etika pelayanan pihak Bank Tabungan Negara Cabang Palopo yang sudah sangat kurang etis dan tidak rasionalis itu, spontan diberi respon pernyataan sikap bahwa pihaknya selaku pendamping hukum dari konsumen nasabah Gunawan Ragentu, S.AN dengan tegas menyatakan kepada Andi agar menyampaikan kepada pimpinannya dan semua unsur pimpinan terkait lainnya bahwa Pekan Depan Pihak Konsumen yang didampingi kuasa hukum dari LSM ASPIRASI akan melakukan aksi demo dan rencana penyegelan kantor BTN Palopo.

Usai menyampaikan pernyataan sikap itu melalui Andi, M Nasrum Naba bersama dengan Sdr. Gunawan Ragentu, S.AN langsung berdiri keluar dari ruangan kerja kepala Kantor BTN Cabang Palopo yang digunakan berkonsultasi. Mengingat hasil pembahasan yang sangat mengecewakan dan tidak adanya kepastian hukum terkait alas hak kepemilikan Unit KPR yang telah dibayar lunas pada 3 tahun lebih yang lalu, menjadi penyulut emosi Daeng Naba selaku pendamping hukum non litigasi hingga menyebabkan suara lantang terpaksa diucapkan di depan sejumlah nasabah Bank Tabungan Negara dari lantai 2 hingga ke Lantai 1 bahkan sampai di depan kantor Bank Tabungan Negara.

Bahkan menurut Konsumen atau Nasabah Bank Tabungan Negara Gunawan Ragentu,S.AN yang ditemui wartawan media ini menyebutkan bahwa Daeng Naba,  sebutan nama akrabnya di dunia aktifis di Kota Palopo ini sempat melontarkan teriakan suara lantang yang mengatakan Bank Tabungan Negara Cabang Palopo " Penipu" dan ada mafia alas hak kepemilikan KPR yang telah lunas dibayar tapi tidak diserahkan bukti alas hak kepemilikannya. Sembari meneriakkan hidup Rakyat, Segel Bank Tabungan Negara Cabang Palopo, ucap Gunawan terharu. 

(Laporan Kabiro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama