Nasabah Konsumen KPR Bank Tabungan Negara Palopo Dirugikan Terindikasi Adanya "Penipu" Mafia Alas Hak ?


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Salah satu kantor pelayanan program kredit KPR oleh Bank Tabungan Negara Cabang Palopo, saat ini menuai sorotan tajam dari salah satu konsumen nasabahnya akibat pembayaran kredit KPR BTN yang sudah sejak 3 (Tiga) lalu telah dilunasi, namun hingga saat ini Rabu, 17 September 2025 belum juga diberikan bukti kepemilikan alas hak sertifikat.


Menurut Gunawan Ragentu , S.AN selaku konsumen nasabah penerima peralihan kredit KPR dari Lel.Firdaus sebagai nasabah pertama, merupakan peristiwa hukum yang legal karena dari peralihan kredit KPR BTN Cabang Palopo dimaksud, diketahui dan disetujui oleh pihak Bank Tabungan Negara.


Hal tersebut dibuktikan dengan perubahan nomor rekening pembayaran kredit KPR BTN dari nasabah Pertama atas nama Firdaus kepada nasabah ke-dua atas nama Gunawan Ragentu sebagai rekening pembayaran kredit KPR hingga lunas. 

Nasabah yang juga salah satu anggota ASN Pemerintah Kota Palopo mengaku kecewa atas mekanisme pelayanan BTN Cabang Palopo yang sangat berbelit-belit dan hanya selalu diberikan janji yang tak kunjung terbukti kepastiannya hingga saat ini. Sudah berulang kali disuruh mengajukan permohonan dengan berbagai macam persyaratan administrasi telah saya penuhi dan menyerahkan kepada pihak BTN Cabang Palopo. 

Pihak BTN Cabang Palopo juga sudah beberapa kali melakukan peninjauan setempat melakukan pengukuran obyek Unit KPR yang terletak di Block C nomor 3 Perumahan Imbara 2 Kota Palopo yang notabene katanya untuk penerbitan sertifikat alas hak kepemilikan KPR BTN.

Hal itu telah dilakukan berulang kali namun faktanya, bukti kepemilikan belum juga terwujud. Pihak BTN Cabang Palopo ketika ditemui di Kantor BTN, tidak lain ucapannya hanya terus memberikan harapan janji dan janji belaka selama kurung waktu 3 tahun lebih lamanya.

Pada hal hak kepemilikan alas hak hukum otentik Sertifikat dimaksud, tentunya merupakan hal mutlak yang wajib diberikan BTN Cabang Palopo kepada kami selaku user yang telah kooperatif melakukan pembayaran kredit KPR BTN dan lunas.

Sebab dengan adanya bukti otentik hak kepemilikan Unit KPR BTN Cabang Palopo sudah berada ditangan kami, setidaknya dapat menjadi salah satu sarana sumber pemenuhan kebutuhan finansial kebutuhan keluarga untuk dijadikan agunan kepada pihak yang ingin memberikan pinjaman kredit atau jaminan ikatan lainnya.

Merasa dirugikan dengan sebatas janji - janji oleh pihak Bank BTN Palopo, Gunawan Ragentu, S.AN bersama Istrinya, didampingi oleh M Nasrum Naba selaku pendamping hukum non litigasi dari LSM-ASPIRASI dan LBH NVNJ pada Selasa 16 September 2025 kembali berkunjung ke Kantor BTN Cabang Palopo untuk menemui langsung pimpinan Cabang tapi oleh salah seorang Security Bank Tabungan Negara Cabang Palopo mengatakan silahkan ditemui stafnya Atas Nama Hamsah di lantai 2.

Sesuai arahan kami temui atas Hamsah dan menyampaikan maksud dan tujuan kami untuk menghadap langsung kepada Kepala Kantor BTN Cabang Palopo. Oleh Hamsah menjawab bahwa pimpinan Cabang Palopo lagi sedang berada di luar dan mengalihkan untuk dilayani salah seorang pejabat BTN Cabang Palopo yang sepertinya berkompeten terkait permasalahan ini. 

Lanjut Hamsah berkata kita tunggu pak Andi untuk menemui kita dan menjelaskan hal-hal yang akan kita sampaikan mewakili pimpinan kami Kepala Bank BTN Cabang Palopo, ungkapnya.

Berselang beberapa menit kemudian, Staf Bernama Andi pun muncul dan mengajak ke ruang Pimpinan Cabang BTN Palopo untuk membahas apa yang kami akan sampaikan terkait mengenai persoalan Alas hak kepemilikan sertifikat hak milik Unit KPR BTN Cabang Palopo yang telah dibayar lunas sejak tiga tahun lebih yang lalu.

Setelah kami menyampaikan hal Ikhwal terkait persoalan Alas Hak Kepemilikan KPR BTN Cabang Palopo dimaksud, oleh Andi pun memberikan jawaban bertele-tele dan bahkan memberikan pernyataan yang sangat tidak logis dan irrasional antara fakta dan tanggapan jawaban yang diberikan. 

Ironisnya lagi, Andi mengakui bahwa permasalahan ini disebabkan karena sejak awal memang hal ini sudah bermasalah tentang penerbitan alas hak kepemilikannya. Yakni oleh Notaris yang menangani awalnya disebut tidak menyelesaikan tupoksinya akan tanggung jawab penerbitan dan peralihan alas hak kepemilikan atas tanah berdasarkan sertifikat induk, ungkapnya terkesan mengelak dari tuntutan tanggung jawab BTN kepada Konsumen Nasabah Kredit Perumahan Bank BTN yang telah membayar lunas.

Menyikapi keterangan penjelasan Andi yang terkesan mengelak dari tanggung jawab dan terkesan dugaan kesalahan BTN Cabang Palopo dialihkan kepada Notaris, disikapi oleh M Nasrum Naba bahwa hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga atas pelayanan yang sangat buruk dengan janji-janji bohong belaka, tersebut merupakan bagian daripada hal yang patut diduga sebagai pembodohan "Penipuan" bagi nasabah Bank BTN Cabang Palopo sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHPidana yang pada intinya terjadi hal-hal Bohong atau kebohongan secara berulang, tegas Daeng Naba sapaan akrabnya di dunia aktifis Kota Palopo selama ini.

Bahkan menurut Daeng Naba kepada wartawan media ini bahwa pihaknya akan berkolaborasi pihak LBH Kampus Univ. Andi Djemma (UNANDA) Palopo melalui BEM FH UNANDA untuk menyikapi hal ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat Kota Palopo pada Khususnya dan seluruh rakyat bangsa Indonesia pada umumnya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir.Aspar, S.,SIT.,M.P.A mengkonfirmasi via WA mengatakan bahwa seingat saya, pada bulan puasa dua tahun yang lalu, dari pihak BTN Cabang Palopo sudah sanggup untuk di sumpah karena sertifikat sudah mereka terima tapi sampai sekarang pihak BTN tidak ada itikad baik.

Bahkan oleh Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo menambahkan bahwa "sampai kami fasilitasi waktu itu zoom. Kami tinggal tunggu kapan mereka mau datang lengkapi dokumen kemudian kami umumkan baru diterbitkan sertifikat pengganti" karena seingat saya ada 7 sertifikat yang sudah diterima tapi hilang di BTN, dan oleh Kepala Agraria -TR BPN RI Kota Palopo siap membantu dan bisa dari BTN bermohon untuk penerbitan sertifikat karena hilang, jelas Asfar menegaskan.

Sementara oleh salah satu konsumen nasabah BTN Cabang Palopo dalam cuitannya pada akun Facebook milik M Nasrum Naba mengakui, bahwa dirinya "Hantu Casper" menyebutkan,  pengalaman saya waktu kredit KPR di BTN cabang Palopo dengan Cicilan 15 tahun angsuran. Pembayarannya hanya di bayar 14 tahun sudah dibayar lunas bukannya diberi penghargaan, eeh malah kena denda. Mau ambil sertifikat harus ke Makassar. Di sana lagi harus bayar untuk biaya pengambilan sertifikat sebesar Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu). Lambat dibayar kena denda. Cepat dilunasi kena Cas. Ungkapnya sembari tertawa sinis.

(Laporan Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama