Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan & Pencabulan "Residivis" Satu Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas


PALOPO SULSEL.MERAKnusantara.com, - Kegiatan Konferensi pers Polres Palopo terkait dugaan kasus pencurian yang disertai tindakan kekerasan terhadap korbannya, dua orang pelakunya telah berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Palopo yang terpaksa harus di eksekusi dengan pemberian sebutir timah panas pada bagian betis sebelah kiri, terang Waka Polres Palopo KOMPOL Morens dalam konferensi pers di ruang lobi Kantor Polres Palopo, Selasa , 16 September 2025.


Dalam Konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU POL SYAHRIR, SH.,MH menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan atas adanya laporan polisi nomor : LBP/430/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/ Polda Sulsel, Tanggal 20 Agustus 2025 atas TKP di Jl.Agatis Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.

Kemudian satu kasus pencurian lainnya berdasarkan atas laporan polisi nomor : LBP/458/1/2023/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel, tertanggal 17 Januari 2025.

Terhadap kedua bukti laporan polisi tersebut, pihak Reskrim menerima surat perintah penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/667/IX/Res.1.8/2025/Reskrim Tanggal 14 September 2025 disertai dengan surat pemberitahuan dimulanya penyidikan SPDP /149/IX/Res.1.8/2025, Tanggal , 14 September 2025.

Dalam kasus ini pihak penyidik melakukan penyidikan terhadap 2(dua) orang tersangka. Yakni, Lel. Ilham Basra alias Ballatong Bin Basra dan Muh. Reza Alias Bolang Bin Aco. Keduanya dalam pemeriksaan penyidik mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian di 2 (Dua) TKP yang berada di wilayah hukum Kota Palopo.

Tersangka dalam melakukan aksinya itu, kepada penyidik menerangkan bahwa TKP-nya masing-masing di Jl. Agatis Kel. Balandai dan di Jl. S. Rongkong. Kec. Bara Kota Palopo.

Pelaku juga adalah residivis dalam perbuatan pencurian yang dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dibuktikan oleh penyidik berdasarkan atas putusan pengadilan nomor .16 / Pid.B/ 2024 / PN.Palopo. Tertanggal 3 April 2024 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Sementara dalam perkara ini Tersangka di sangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHPidana tentang pencurian yang disertai kekerasan dan subsudair pasal 463 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, Tersangka juga akan dikenakan ketentuan pidana pelecehan dan pelanggaran UU Perlindungan Perempuan atas perbuatan Pencabulan yang dilakukan terhadap korbannya yang spesifik tersangka melakukan aktifitasnya khusus terhadap kos - kosan para mahasiswi.

Jadi para pelaku melakukan aksinya kejahatannya tentang pencurian, mereka juga punya niat lain yang menjadi keinginan khusus dan terselubung. Yakni, ingin melakukan perbuatan pelampiasan nafsu bejatnya dengan jalan mengancam saat telah memasuki kamar tempat tinggal para korbannya.

Salah seorang Tersangka oleh Ilham Basra alias Ballatong, sempat berbelit-belit dan ingin mengelabui Penyidik saat dilakukan pengungkapan sejumlah barang bukti di TKP. Bahkan Tersangka berusaha untuk kabur dan akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua kali tembakan. Satu kali tembakan peringatan dan satu kali terpaksa harus diarahkan ke salah satu betis bagian kiri karena mencoba untuk meloloskan diri, tegas IPTU Syahrir.

(Laporan Biro Sulsel _ Jamaluddin/ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama