Fungsi Jembatan Timbang Dishub LLAJ Provinsi Sulsel Syarat Dijadikan Sarang Pungli


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Ternyata selama ini keberadaan sejumlah Jembatan di poro jalan trans Sulawesi, bukannya dijadikan saran pengawasan angkutan barang yang melewati tonase muatan yang berlebihan. Sebaliknya justru diduga menjadi sarang pungli terhadap sejumlah Mobil Angkutan Barang yang volume muatannya sangat melebihi batas tonase kemampuan kelas jalan yang dilewati.

Fakta hasil penelusuran Wartawan Media Online Nasional Merak Nusantara Com beberapa pekan terakhir di wilayah Luwu Raya ini, terlihat sejumlah mobil Truk Pengikut Barang yang memuat melebihi ketentuan batas jalan, menunjukkan bahwa fungsi jembatan timbang bukannya untuk mengawasi muatan mobil pengangkut barang untuk menyesuaikan muatannya dengan klasifikasi jenis jalan melainkan dimanfaatkan untuk melakukan kesempatan dalam kesempitan melakukan pungutan liar untuk kepentingan pragmatis oknum petugas Dinas Perhubungan Darat LLAJ Provinsi yang ditugaskan di Unit UPTD Jembatan Timbang.

Akibat tindakan disfungsi tersebut, mengakibatkan kerugian pemerintah atas penganggaran pembangunan jalan yang hanya beberapa tahun saja dilakukan perbaikan jalan  langsung rusak. 

Bagaimana jalanan aspal tidak  cepat rusak kalau sejumlah kendaraan yang muatannya jauh melebihi batas maksimal ketentuan muatan dengan klasifikasi tonase beban yang diharuskan, faktanya dibiarkan begitu saja tanpa teguran tegas kecuali dijadikan sumber pendapatan pungutan liar oleh petugas Jembatan Timbang. 

Dan menurut hasil investigasi pemantauan di lapangan selama ini oleh Ketua UMUM LSM ASPIRASI M Nasrum Naba, kepada wartawan media ini menegaskan bahwa bila hal pelanggaran itu terus dibenarkan oleh pihak Dishub Provinsi pada Unit UPTD Jembatan Timbang seperti di Jembatan Walenrang Kab. Luwu, maka pihaknya akan melakukan aksi mosi tak percaya melalui aksi demo sekaligus melakukan penyegelan jembatan untuk tidak difungsikan kembali seperti terjadi pada beberapa tahun yang lalu

Oleh Daeng Naba sebagai panggilan akrabnya menegaskan, bahwa mulai hari ini Senin, 15 September 2025 pihaknya akan melakukan penelisikan lebih detail dengan melakukan dokumentasi sebagai bukti konkrit yang nantinya akan dijadikan fakta laporan ke Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tegasnya.

(Laporan 01_Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama