Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Seperti telah di beritakan pada media nasional online Merak Nusantara Com pada dua edisi berturut-turut, mendapat sorotan tajam dari pihak konsumen nasabah KPR BTN Cabang Palopo oleh Gunawan Ragentu, S.AN yang kreditnya sudah dibayar lunas sejak tiga tahun lebih yang lalu.
Dari dua kali edisi pemberitaan media ini terkait mengenai alas hak hukum sertifikat hak guna bangunan unit KPR pada Perumahan Imbara II Block C nomor 2 yang berada di Kelurahan Takkalala Kec Wara Selatan Kota Palopo, ternyata sudah terdaftar di buku agenda pendaftaran alas hak di Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo.
Menurut Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir. Aspar, S.,SIT.,M.P.A bahwa unit KPR BTN Perumahan Imbara II Block C nomor 2, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan Nomor 00258/Takkalala. Surat Ukur No. 00878/Takkalala/2007. NIB. 20.25.03.03.00711 luas 92 M2. Jelas Aspar.
Menurut Aspar menerangkan kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com ini bahwa seingatnya pada sekitar dua tahun yang lalu ( 2023 ), dari pihak BTN Cabang Palopo sudah sanggup untuk di sumpah karena sertifikatnya sudah mereka terima. Tapi oleh pihak BTN Cabang Palopo sampai sekarang tidak ada niat baiknya.
Pada hal lanjut Aspar mengatakan bahwa mengenai persoalan sertifikat dipermasalahkan konsumen atau nasabah KPR BTN Cabang Palopo oleh Gunawan Ragentu, S.AN sudah difasilitasi dengan zoom waktu itu. Kami tinggal tunggu kapan mereka mau datang lengkapi dokumen kemudian kami umumkan. Baru di terbitkan sertifikat pengganti yang seingat saya ada 7 sertifikat sudah diterima tapi hilang di BTN, terang Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir.Aspar, S., SIT.,M.P.A menegaskan.
Merujuk atas penjelasan tersebut, sertifikat unit KPR BTN Cabang Palopo pada Perumahan Imbara II Block C nomor 2 bukannya belum diterbitkan tapi ternyata hilang. Benarkah alas hak hukum sertifikat hak guna bangunan itu hilang ?
Lalu jika benar itu hilang, mengapa pihak BTN Cabang Palopo tidak mau mengangkat sumpah untuk diumumkan dan diterbitkan sertifikat penggantinya ? Atau sebenarnya bukan hilang, tapi patut diduga bahwa alas hak hukum sertifikat hak guna bangunan itu, justru dijadikan agunan kredit oleh pihak yang tidak berhak namun diketahui oleh pihak pimpinan BTN Cabang Palopo dan pihak bagian penyimpan arsip.
Atau se-bobrok itukah sistim dokumentasi pengarsipan di Bank Tabungan Negara Cabang Palopo ? Jika benar demikian, berarti nasabah Bank Tabungan Negara Cabang Palopo perlu berhati-hati atas sejumlah agunan kredit karena sepertinya penyimpanan dokumen sangat tidak terjamin. Faktanya, alas hak konsumen salah seorang Konsumen Nasabah Kredit KPR BTN Cabang Palopo bisa hilang begitu saja di sebuah kantor yang penjagaan ya sangat ketat.
Bahkan berdasarkan atas penjelasan kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir. Aspar, S.,SIT.,M.P.A sertifikat hak guna bangunan unit KPR BTN atas nama Firdaus, secara logika sangat mustahil hilang tetapi patut diduga terjadinya persekongkolan jahat bagi oknum tertentu sebagai bagian daripada kejahatan yang sifatnya dapat digolongkan sebagai mafia BTN Cabang Palopo yang patut ditelisik dalam mengungkap siapa dalang pelakunya ?
Selain itu, ini merupakan sebuah kejahatan perbankan yang pada intinya merugikan Konsumen yangvtelah membayar lunas kreditnya. Pelunasan kredit yang sudah 3 tahun lamanya, sejatinya pihak Bank Tabungan Negara Cabang Palopo wajib bertanggung jawab dengan segala konsekwensinya.
Dan bukan seperti terlihat apatis, egois, dan manipulatif dengan pelayanannya yang terkesan lempar batu sembunyi tangan. Seakan kesalahan yang dilakukan sepertinya ingin dialihkan kepada orang lain. Dalam hal kepada pihak Pengembang atau Developer seperti digambarkan oleh salah seorang staf BTN Cabang Palopo yang namanya disebut ANDI.
Intinya bahwa konsumen nasabah KPR BTN Cabang Palopo berhak untuk mendapatkan haknya atas sertifikat hak guna bangunan unit KPR BTN Cabang Palopo pada Perumahan Imbara II Block C nomor 2 itu.
Sebaliknya, jika tanggung jawab pihak BTN Cabang Palopo diabaikan, maka tentunya pihak konsumen melalui pendamping hukumnya dari LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ tidak akan tinggal diam untuk melakukan berbagai upaya hukum dan langkah preventif demi untuk kepentingan konsumen, termasuk melakukan aksi demo di depan kantor Bank BTN Cabang Palopo yang terletak di Jl Rambutan Kota Palopo sekaligus melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk mosi tak percaya kepada pelayanan BTN yang dinilai sangat buruk dan abai dari kewajibannya, tegas M Nasrum Naba.
(Laporan Biro Sulsel)



Posting Komentar