Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Dana Hibah bantuan dari salah seorang pengusaha kaya dari Australia melalui program Prum NSD NUSD, bertujuan untuk membantu warga masyarakat miskin kumuh yang belum memiliki rumah sendiri, jelas sumber minta dirahasiakan identitasnya.
Dana hibah bersifat bantuan kemanusiaan itu, pihak Kementerian Perumahan dan Pemungkiman menjadikan program pembangunan rumah untuk bantuan bagi warga kurang mampu terutama bagi yang belum mempunyai rumah milik pribadi.
oleh Dinas Perumahan dan Pemungkiman Kota Palopo, justru menjadikan perumahan program Prum NSD NUSD ini sebagai sumber pungutan dengan pembayaran yang setiap tahunnya mengalami kenaikan tarif.
Pengenaan tarif pungutan kepadaoara penghuni yang notabene adalah warga miskin dan belum punya rumah milik sendiri, pertama dikenakan Rp 105 ribu, Rp145 ribu, Rp175 ribu, Rp 225 ribu, dan dikabarkan tahun depan pada 2026 akan dikenakan tarif sebesar Rp 294 ribu perbulan.
Sekitar 100 buah rumah dari 120 unit rumah yang dihuni warga masyarakat saat ini, terdiri dari 3 petak yakni ; Palopo 1,2 dan 3. Pada kompleks petak yang dinamakan Palopo 3, umumnya banyak yang ditinggalkan penghuninya karena tenggelam akibat tergenang air pasang akibat proyek pembangunan drainase yang tidak punya papan proyek anggaran APBD Kota Palopo yang menyalahi konstruksi Bestek, tegas sumber.
Menyikapi keluhan sejumlah warga masyarakat yang menjadi penghuni rumah Bantuan Hibah tersebut, yakni terkait tentang mekanisme pembayaran angsuran bulanan yang dinilai sebagai sewa kepada pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, diduga sudah menyalahi maksud dan tujuan peruntukannya sebagaimana di inginkan oleh pihak pemberi hibah.
Selain itu, pelanggaran yang sangat menyimpang daripada ketentuan Konstitusi Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa kewajiban negara ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program penanganan fakir miskin dan anak terlantar untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan.
Yaitu "fakir miskin dan anak-anak terlantar dijamin dan dipelihara oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)".
Sehubungan dengan hal itu pula, pemerintah melalui amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 adalah tentang Penanganan Fakir Miskin di Indonesia. Undang-undang ini mengatur upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan untuk memberdayakan, mendampingi, dan memfasilitasi kebutuhan dasar fakir miskin.
Tujuan Utama Undang-Undang ini
1. Pemberdayaan: Memberikan kemampuan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Pendampingan: Memberikan dukungan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
3. Fasilitasi: Menyediakan sarana dan prasarana serta kegiatan yang diperlukan untuk penanganan fakir miskin.
Aspek Penting dalam UU No. 13 Tahun 2011
Data Terpadu: Pembentukan data terpadu fakir miskin yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan yang efektif dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kemitraan: Mengajak dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan lembaga lain untuk terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM ASPIRASI bersama Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, justru pada faktanya, program perumahan Prum NSD NUSD ( dikenal dengan nama Perumahan Nelayan Sampoddo Palopo) justru dijadikan ajan pungutan yang berbanding terbalik dengan arti dan makna Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang bukannya memberikan pelayanan dan perlindungan untuk kesejahteraan masyarakat melainkan menyusahkan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas PERKIM Kota Palopo oleh Aldi Mustafa Hamid, ST selalu melempar tanggung jawab ketika kewenangan dan tugasnya ingin dikonfirmasi dan selalu di alihkan kepada bawahannya dan mengaku bahwa dirinya tidak terlalu paham persoalan teknis, ungkapnya.
(Laporan M Nasrum Naba)

Posting Komentar