Tangerang- meraknusantara.com,- Pembentukan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) diadakan disetiap Desa yang merupakan program pemerintah dalam bidang penyelesaian masalah hukum ditingkat Desa dengan cara restorative Justice atau penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan Musyawarah dan mufakat.
Pembentukan Posbakum Di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Tangerang diadakan di Aula Kantor Desa dan dipimpin langsung Kades Sindang Asih H. Wawing yang didampingi Babinsa dan Binamas serta perangkat desa dan tokoh tokoh masyarakat di Desa Sindang Asih. (31/10/25)
Dalam kesempatan itu Kades Sindang Asih H. Wawing kepada awak media mengatakan bahwa pembentukan Posbakum Di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dilaksanakan serentak disetiap Desa dan salah satunya adalah Desa Sindang Asih.
Maksud pembentukan Posbakum ini di maksudkan sebagai bentuk pelaksanaan program pemerintah dalah hal penyelesaian hukum melalui restorative justice di tingkat desa atau penyelesaian masalah dengan mengedepankan azas musyawarah dan mufakat, karena tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan atau di meja hijau, jelas H.Wawing.
Selain itu H.Wawing juga mengatakan bahwa posbakum juga akan diisi oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat di Desa sindang asih.
"Saya berharap setiap permasalahan hukum atau perselisihan yang terjadi di masyarakat Desa Sindang Asih nantinya bisa diselesaikan cukup di tingkat Desa dan tak pefrlu lagi setiap permasalahan hukum harus di bawa keranah pengadilan" kata Kades Sindang Asih.
(red)

Posting Komentar