Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com-Sebuah catatan peristiwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan obyek agunan kredit pada bank BTPN_MUR Cabang Palopo tahun 2014 yang lalu, kini berhasil diketahui nasabah menggunakan Risalah Lelang Palsu. Tegas Pahmi Hamid kepada Wartawan media ini, Ahad 30 November 2025 di kediamannya.
Hal kepalsuan berbagai peristiwa kasus lelang hak tanggungan dan peralihan hak, bahkan proses hukum terhadap hak miliknya diduga kuat dilandasi hal-hal palsu.
Menurut Pahmi Hamid saat melakukan gugatan perlawanan terhadap putusan hukum tingkat kasasi dari salah satu kasus perdata atas hak miliknya, ternyata muncul alat bukti pihak penggugat bahwa risalah lelang yang digunakan ternyata produk hukum KPKNL Pare-Pare dan tidak ada tanda tangan sebagai dengan risalah lelang pada lasimnya alias Risalah Lelang Palsu alias Siluman ?
Gugatan perlawanan atau Verzet oleh Pahmi Hamid selaku eks Nasabah Bank BTPN MUR di Pengadilan Negeri Palopo lewat Accord, terlawan melalui Penasehat Hukumnya, mengaplod dokumen sebuah Grosse Risalah Lelang atas obyek agunan nasabah Pahmi Hamid atas akad kredit yang sudah lunas pada tahun 2010.
Pelaksanaan Lelang eksekusi hak tanggungan pada tahun 2014 lalu, dimenangkan oleh peserta lelang tunggal An. Safaruddin melalui KPKNL Pare-Pare. Kemudian dilakukan sita eksekusi obyek yang diduga menggunakan Grosse Risalah Lelang Palsu.
Pantas saja, ketika di konfirmasi kepada pihak KPNKL Palopo, jawabnya tidak tahu, kata Pahmi kepada wartawan media ini.
Kemudian byek rumah milik Abdul Hamid yang sertifikatnya dipinjamkan kepada anaknya Pahmi Hamid dijadikan agunan kredit pada bank BTPN - MUR Cabang Palopo sub Rayon Wilayah Watampone, juga diduga merupakan praktek kredit perbankan ilegal para mafia yang laiknya disebut perampok berdasi.
Sementara obyek agunan sebuah rumah permanen tua yang terdiri dari 2 ( dua ) petak, salah satunya dijadikan agunan kredit pada Bank Mega Cabang Palopo juga diketahui terjadi lagi peralihan hak Ilegal dengan melabrak ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah.
Oleh Abdul Hamid kemudian meminta tolong kepada teman karibnya atas nama Mahyuddin agar bisa dibantu untuk dilakukan penebusan pembayaran sisa cicilannya kreditnya pada bank Mega Cabang Palopo hingga lunas yang jumlahnya sekitar Rp 180.000.000,-(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) di iyakan.
Kemudian Saat Abdul Hamid ingin menebusnya, Mahyuddin ternyata sudah membalik nama dan menjualnya kepada Safaruddin.
Balik nama yang diawali dengan terik politik jahat, Mahyuddin bekerjasama dengan pihak Notaris Sirmayanto, SH dengan dibuatkan PPJB.
Setelah itu, atas ikatan PPJB itulah, Mahyuddin melakukan balik nama dengan Akta Jual beli yang patut diduga pula sebagai permainan busuk alias persekongkolan jahat yang bertentang dengan ketentuan pasal 39 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang penguasaan dan penerbitan alas hak sertifikat tanah dan bangunan.
Kemudian, oleh Mahyuddin melakukan transaksi jual beli dengan Safaruddin yang selama ini merupakan lawan kasus pembelian hak tanggungan pada obyek milik Abdul Hamid.
Penerbitan sertifikat oleh Mahyuddin diduga bagian daripada praktek ilegal atas penerbitan akta jual beli yang dilandasi pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam PP 24 tahun 1997. Sangat janggal memang karena dirinya ( Mahyuddin - red) bertindak selaku atas nama penjual dan juga dirinya pula yang atas nama pembeli.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar