PALOPO _ SULSEL.MERAKnusantara.com, -Peristiwa hukum yang terjadi di Kota Palopo, faktanya peradilan sesat kembali tersorot atas kasus lelang hak tanggungan dan pengalihan hak secara sepihak. Abdul Hamid dkk jadi korban kriminalisasi hukum sejak 2015 lalu rumahnya disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2015 lalu dan beberapa tahun kemudian di vonis pidana atas bukti hukum yang digunakan pelapor melaporkan Abdul Hamid dan saudaranya adalah diduga bukti Grosse Risalah Lelang Palsu.
Menurut Pahmi Hamid anak dari Abdul Hamid yang ditemui salah satu tempat di Kota Palopo oleh wartawan media ini menyebutkan, bahwa oleh Saparuddin selaku pemenang lelang hak tanggungan pada KPKNL Palopo atas hak tanggungan milik Abdul Hamid yang dijadikan jaminan kredit pada Bank PTPN MUR Cabang Palopo oleh Pahmi Hamid selaku Debitur, jaminan hak tanggungan yang juga hanya jaminan yang dipinjam dari ayahnya, dilelang oleh Bank PTPN atas pinjaman kredit yang sudah dilunasi.
Menurut Pahmi menambahkan, bahwa Grosse Risalah Lelang yang dijadikan dasar untuk permohonan penetapan eksekusi pada Pengadilan Negeri Palopo kala itu, diduga kuat adalah Grosse Risalah Lelang Palsu.
Pasalnya, karena Grosse Risalah Lelang yang digunakan itu, tidak seperti yang lazimnya, yakni disetiap lembar surat Grosse Risalah Lelang pada bagian atas ditandatangani oleh pejabat lelang yang pada faktanya tidak.
Dan saat saya mempertanyakannya di bagian pejabat lelang KPKNL Palopo, katanya dia tidak tahu menahu tentang Grosse Risalah Lelang yang digunakan oleh Saparuddin selaku pemenang lelang untuk memohon penetapan eksekusi hingga dilakukannya sita eksekusi atas obyek hak tanggungan yang telah lunas pada tahun 2010 itu, tegas Pahmi.
Pantas saja ketika pelaksanaan sita eksekusi oleh panitra dan juru sita dari pengadilan negeri Palopo selesai dilakukan, sebuah perjuangan yang lakukan dengan melakukan aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Palopo yang dipimpin oleh M Nasrum Naba, sempat dilakukan dialog dengan Ketua Pengadilan Negeri Palopo dan mengatakan, sambil minta maaf kepada Jenlap Aksi demo, dengan mengatakan saya tidak baca berkasnya Daeng Naba, ucapnya terkesan mengaku bersalah !?
(Laporan Wartawan Biro Sulsel)


Posting Komentar