Dugaan Rekayasa Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Palopo Amputasi Putusan Inkrah Bukti Mafia Hukum Ilegal


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Perkara perdata hak warisan yang digugat oleh 12 (Dua Belas) orang ahli waris, 9 orang ahli waris ditetapkan akan dilakukan sita eksekusi atas haknya oleh pengadilan Agama Palopo tanpa melalui putusan perkara hukum. 


Dari ke-9 orang ahli waris yang ditetapkan sebagai penggugat dalam perkara perdata nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Plp merupakan bagian daripada hak 12 orang ahli waris yang pada faktanya putusan hukum Inkrah diamputasi oleh pengadilan agama Palopo. 


Hal ironis oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI, S.,Hi memerintahkan kepada jurus sita terhadap ke 9 orang ahli waris ikut dinyatakan turut termohon sita eksekusi pada obyek hak milik pribadi Amiruddin  selaku tergugat sekaligus termohon sita eksekusi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025.


Rencana Pelaksanaan sita eksekusi tanpa dasar hukum terhadap hak milik ke 9 atau 5 orang ahli waris Alm. H Haring (anak Kandung Alm H Haring) tersebut merupakan hal yang sangat dtidak lazim dan sulit diterima secara logika rasional. 

Hal penetapan Sita Eksekusi atas hak ahli waris Harti Binti H Haring Dkk, memberikan bukti kepada publik sebagai bentuk perampasan hak atau penggelapan hak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 276_K/Pdt.Agama/2023 bagi ke 9 orang ahli waris tanpa di landasi ketentuan UU dan atau putusan hukum otentik, menjadi hal yang sangat tidak rasional, janggal dan menimbulkan preseden buruk terhadap pengadilan agama Palopo.


Menurut M Nasrum Naba kepada media ini, bahwa dirinya selaku pendamping hukum non litigasi Ketua LSM ASPIRASI dan Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya, bahwa dirinya menilai bahwa penetapan kepada ke- 9 orang ahli waris selaku penggugat bersama 3 orang lainnya selaku pemohon pelaksanaan Sita Eksekusi, merupakan sebuah keputusan yang patut dinilai rekayasa dan aneh bin ajaib serta sangat tidak rasional. 

Pasalnya lanjut Daeng Naba sebagai panggilan akrabnya, bahwa menurutnya, pihak pengadilan agama Palopo ini patut untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial yang tanpa dasar hukum harus menjadikan ahli waris dihapus atau dihilangkan haknya berdasarkan putusan hukum yang inkrah.

Terutama dalam surat Relaas Panggilan yang isinya akan melakukan penetapan sita eksekusi terhadap putusan Inkrah pada obyek perkara warisan nomor 276-K/Pdt.Ag/2023, dimana pihak yang seharusnya menjadi bagian dari pihak yang berhak atas putusan itu, justru dinyatakan turut termohon sita eksekusi tanpa putusan hukum yang membatalkan haknya itu adalah patut dinilai sebagai tindakan hukum ilegal yang melawan Putusan Hukum Kasasi yang ditetapkan oleh Putusan PK tanpa pembatalan putusan hukum berikutnya, tegasnya.

Sementara termohon utama oleh Amirudin Bin H Haring mengatakan tampak keheranan, karena rencana pelaksanaan sita eksekusi dengan menjadikan Harti Binti H Haring Dkk sebagai turut termohon sita eksekusi, pada hakikatnya, mereka sama sekali tidak punya hak milik pada obyek yang akan disita, dan mereka semua benar ahli waris alm. H Haring tapi untuk obyek yang terletak di Jalan Cakalang Baru ini semuanya adalah hakilik pribadi saya sesuai dengan alas hak sertifikat hak milik yang kami peroleh dari hasil pembelian kepada orang lain, tegasnya. 

Dan bila memang dalam pelaksanaan sita eksekusi dapat ditemukan adanya hak milik atas nama Alm. H Haring, saya persilahkan untuk disita oleh pihak pengadilan agama. Tetapi bila dalam pelaksanaan sita eksekusi yang diawali dengan constatering sebelumnya, dan pada faktanya tidak satupun yang bersesuaian dengan Amar Putusan Hukum Nomor 276-K/Pdt.Ag/2023, maka saya mohon pihak pengadilan agama Palopo berdasarkan keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum dengan tegas menyatakan Non Executable, Tegasnya. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel - Tim)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama