PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - LPKAN Kritik Keras Pemkot Palopo terkait Honor 1.252 RT/RW, LPMK, Guru Ngaji,
Imam Masjid, dan Guru Sekolah Mandek Empat Bulan
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) melayangkan kritik tajam
kepada Pemerintah Kota Palopo terkait belum dibayarkannya honor 1.252 Ketua
RT/RW, Ketua LPMK, guru ngaji, imam masjid, dan guru sekolah untuk periode Juli–
Oktober 2025.
Keterlambatan selama empat bulan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian
serius dan bertentangan dengan komitmen pelayanan publik yang selama ini
digaungkan pemerintah.
Direktur LPKAN, Andreas Tandi Lodi, menyebut kondisi ini tidak lagi dapat ditoleransi.
Menurutnya, pemerintah kota seakan menutup mata terhadap kebutuhan dasar para
petugas masyarakat yang selama ini justru menjadi ujung tombak pelayanan sosial di
tingkat kelurahan.
“Bagaimana mungkin pemerintah menuntut mereka bekerja, melayani masyarakat,
bahkan memikul beban sosial, sementara hak mereka sendiri diabaikan? Janji tidak
bisa menggantikan kebutuhan hidup,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya memiliki manajemen anggaran yang lebih
bertanggung jawab, terutama untuk pos yang menyangkut pelayanan dasar.
Keterlambatan berbulan-bulan menunjukkan adanya masalah tata kelola yang perlu
segera dibenahi oleh Wali Kota dalam masa 100 hari kerjanya.
Andreas menilai, penundaan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja,
tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan masyarakat.
Sebagian penerima
honor mengaku terus menjalankan tugas mereka, meski kondisi ekonomi semakin
sulit.
Jangan sampai pemerintah hanya mengandalkan loyalitas para Ketua RT/RW, guru
ngaji, maupun imam masjid, tanpa memberikan penghargaan yang layak. Kita tidak
bisa menormalisasi keterlambatan empat bulan seperti ini,” tambahnya.
Direktur LPKAN menyoroti bahwa sampai saat ini pemerintah kota belum memberikan
penjelasan yang jelas, baik mengenai penyebab keterlambatan maupun waktu pasti pembayaran.
Ketidakjelasan ini dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap
Pemerintah Kota Palopo.
Andreas menegaskan, lembaganya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak
segan membawa kasus tersebut ke ruang publik maupun lembaga pengawasan
pemerintah apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat.
Jika pemerintah tidak segera memberi kepastian, kami akan mengambil langkah
lebih lanjut untuk memastikan hak 1.252 orang ini tidak terus dikesampingkan.”
Hingga berita ini naik cetak, Pemkot Palopo belum memberikan klarifikasi resmi
terkait status pencairan honor.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba)

Posting Komentar