Janggal Surat Relaas Panggilan yang Isinya Pelaksanaan Sita Eksekusi, Pemenang Dijadikan Termohon ?


PALOPO _ SULSEL.MERAKnusantara.com, -Dalam sejarah pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum, baru kali pertama menemukan terjadinya Penggugat ( Pemenang ) perkara Perdata Warisan turut dijadikan termohon eksekusi.

Hal aneh yang sangat tidak rasional karena pihak yang turut termohon sita eksekusi oleh Harti Binti H Haring Dkk adalah berstatus penggugat. 


Hal yang membingungkan, karena menurut Amiruddin Bin H Haring, terhadap Harti Binti H Haring Dkk sebagai para turut tergugat, itu adalah penggugat yang secara bersama-sama melakukan gugatan. 

Hal sama juga diungkapkan oleh pihak pendamping hukum non litigasi pihak Termohon Sita Eksekusi yang enggan disebutkan identitasnya juga menyatakan heran melihat isi surat Relaas Panggilan yang isinya merupakan penyampaian pelaksanaan Sita Eksekusi obyek putusan hukum peradilan agama yang Inkrah nomor 276.K/Ag/ 2023 yang sangat membingungkan dan tidak rasional itu. 

Aneh bin ajaib, dan baru kali ini terjadi di Palopo bahwa Pemenang dijadikan turut termohon sita eksekusi yang pada faktanya bukan orang yang menguasai obyek putusan hukum dimaksud. 

Hal yang dinilai sangat tidak rasional tersebut, menjadi tambahan penilaian buruk dan tidak simpati publik kepada peradilan agama Palopo atas surat Relaas Panggilan No.1/Pdt.Eks/2023/PA.Plp tertanggal Rabu, 12 November 2025 untuk maksud pelaksanaan sita eksekusi pada Selasa 18 November 2025.

Bagaimana bisa Penggugat yang merasa haknya akan dilakukan sita eksekusi hak warisan yang kemudian dijadikan turut termohon sita eksekusi ? Ungkap sumber heran sembari mempertanyakan analogi hukumnya. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel - M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama