Ketua Pengadilan Agama Palopo Paksakan Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Obyek Putusan Bersifat Non Executable, Ada Apa ?


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pendamping Hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI oleh M Nasrum Naba dan Koordinator LBH No Viral No Justice (NVNJ) Koordinator Palopo oleh Pahmi Hamid, secara tegas menyatakan kepada media ini sembari mempertanyakan, ada apa Ketua Pengadilan Agama Memaksakan pelaksanaan Sita Eksekusi pada obyek sengketa yang fakta obyeknya berbeda dengan Amar Putusan Hukum ?


Hal yang bertentangan dengan fakta obyek sengketa dengan Amar Putusan Hukum yang inkrah itu bersifat Non Executable.

Karena itu, menurut ya bahwa 

bersama atau melalui pemberitaan media ini di sampaikan kepada publik,  bahwa pelaksana sita eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Jalan Cakalang Baru Kel. Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo dalam kasus sengketa bersaudara antara Amiruddin Bin H Haring vs Kusmawati Binti H Haring pada Selasa, 18 November 2025, Insya Allah, kami dari LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ akan melakukan pengawalan melalui aksi demo sebagai pendamping hukum non litigasi dari pihak Amiruddin.


Dan terhadap Penegakan  Hukum Yang Adil, Berkepastian dan Kemanfaatan hukum sesuai asas hukum atas putusan Inkrah dimaksud tidak menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap Konstitusi  tentang HAM  berlandaskan Norma dan Kaidah Hukum di negeri ini terkhusus terhadap Norma Agama dalam kasus kewarisan ini.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh kedua Lembaga Sosial kemasyarakatan yang dikoordinir oleh M Nasrum Naba, menurutnya tidak akan dilaksanakan peletakan SITA EKSEKUSI pada obyek yang sifatnya non eksekutabel atau bertentangan antara Amar Putusan Hukum Inkrah dengan fakta obyeknya di lapangan. 

Selain itu, fakta otentik pendukung yang berhasil diperoleh, karena salah satu obyek yang dinyatakan sudah Inkrah sebelumnya dan telah dilaksanakan penetapan hukumnya atas Grosse Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo, menjadi fakta otentik bahwa obyek gugatan hak warisan tidak dapat dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Pihak Pengadilan Agama Palopo. 

Begitu pula dengan adanya pengakuan 5 orang ahli waris dari delapan ahli waris yang melakukan gugatan perdata warisan telah membuat pernyataan dan meminta maaf kepada tergugat Amiruddin Bin H Haring dengan dibuktikan atas sebuah pernyataan tertulis di Kantor Pemerintah Kelurahan Ponjalae yang isinya mengatakan bahwa obyek gugatan hak kewarisan yang telah Inkrah itu, bukan hak warisan melainkan hak milik pribadi Amiruddin Bin Haring.

( Laporan Tim Investigasi Wartawan Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama