PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Kata bijak dari Ketua Pengadilan Agama Palopo oleh TOMMI, S.Hi kepada para pihak dalam perkara perdata kewarisan antara Amiruddin Bin Haring melawan Kusmawati Binti Haring Dkk. Bahwa dalam berperkara perdata itu, keduanya pasti rugi dan yang menang jadi Arang dan Kalah Jadi Abu, ungkapnya saat dialog saat menerima aspirasi aksi demo pada Senin, 27 Oktober 2025 di Kantor Pengadilan Agama Palopo.
TOMMI menekankan, bahwa dalam kasus perkara warisan seperti ini selayaknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan solusi perdamaian.
Mengingat yang berperkara adalah orang yang bersaudara yang memiliki hirarki ikatan sedarah sekandung jauh lebih berharga dan bernilai ketimbang sejumlah materi yang kemudian belum tentu menjadi sesuatu yang bisa menolong kita untuk selama-lamanya.
Penyelesaian secara damai dalam kasus kewarisan adalah solusi paling tepat untuk tetap terjalinnya hubungan ikatan silaturahmi.
Terkait dengan persoalan ini antara Amiruddin vs Kusmawati Dkk, selain nilainya tidak seberapa jumlahnya, juga pemenangnya bukan menjadi pemilik mutlak atas obyek yang dimenangkan tetapi yang kalah pun juga merupakan bagian yang ikut berhak untuk mendapatkan pembagian dari hasil keputusan hukum tentang pembagian menurut ketentuan UU Hak Warisan.
Menurut sejumlah sumber menyarankan bahwa sebaiknya kedua pihak yang berperkara ini agar menempuh jalur damai. Bukan harus diprovokasi agar salah satu pihak bertahan atas kemenangannya karena dianggap bahwa harta akan dimiliki secara dominan oleh pemenang.
Bahkan dalam ketentuan Konfilasi Hukum Islam, harta warisan yang diperoleh dari proses hukum pada akhirnya akan dibagi kepada semua ahli waris termasuk yang dinyatakan kalah dalam proses hukum dimaksud.
Diungkapkan oleh Amiruddin Bin Haring kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa andai pun obyek gugatan yang dimenangkan pada putusan Kasasi atas 3 (Tiga) obyek bidang, nilainya juga cuma seberapa saja.
Andai pun obyek gugatan itu, dinilai sebesar Rp 4 Milyar, maka tentunya dalam aturan kewarisan sebagai be sitter obyek dalam mengamankan harta warisan dimaksud, tentunya secara otomatis mendapatkan pembagian 50% dari total nilai itu.
Karena saya adalah bagian dari ahli waris maka tentunya, hak warisan berdasarkan putusan hukum yang Inkrah, berhak mendapatkan pembagian warisan 2 bagian dari pembagian hak warisan dan 1 bagian bagi perempuan.
Itupun harus melalui proses pembagian yang adil berdasarkan ketentuan hukum Islam. Artinya, bahwa kalaupun kemenangan putusan itu, berhasil disita eksekusi, bukan berarti penyitaannya sperti dengan pelaksanaan eksekusi paksa seperti perkara perdata biasa yang bisa di lakukan penghancuran obyek putusan.
Saya merasa bahwa para pemenang Gugatan oleh saudara - saudara yang ngotot untuk dilakukan penetapan sita eksekusi, tidak paham benar alur hukumnya bahkan tidak mengerti apa dan bagaimana itu yang dikatakan pembagian harta warisan.
Oleh sebab itu, adek saya Kusmawati dan Hj. Beti serta adekku Ahmad, tidak mengerti dan paham bahwa kalau kemenangannya itu adalah juga bagian dari hak saya. Bahkan nantinya, pembagian daripada hasil penjualan lelang eksekusi melalui lelang negara, pastinya saya paling banyak mendapatkan pembagian bukan Kusmawati yang hanya mendapatkan 50% dari 1/9 bagian untuk kami 9 orang bersaudara. Ucap Amiruddin sambil tertawa.
Jadi seandainya kami bersaudara menempuh apa yang pernah disepakati di Pengadilan Agama Palopo tentang perdamaian seperti di jelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo, maka itu merupakan solusi terbaik dan jalan yang menguntungkan bagi saudara-saudara saya.
Alasannya, dengan jalan berdamai kala itu, saya mengikhlaskan hak milik pribadi saya seluas lebih 2000 M2 yang didalamnya ada 2 (Dua) rumah permanen dan 4 kos-kosan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,6 Milyar bukan sebagai konvensasi tetapi demi ketenangan arwah kedua Orang Tua Kami di Alam Baqa sana menjadi lebih tenang, pungkasnya.
Belum lagi persoalan baru yang belum tentu semulus yang dipikirkan oleh saudara kami, khususnya yang saat ini menjalani proses hukum pidana. Sebab saya pikir, jika peletakan sita ditetapkan oleh pengadilan agama, maka proses lelang juga baru diajukan kemudian, dan pastinya belum tentu semudah membalik telapak tangan tentang proses penawaran lelangnya.
Bahkan belum tentu ada yang akan ikut melakukan penawaran lelang jika diketahui bahwa hak milik sertifikatnya adalah milik saya atas nama "Amiruddin" yang belum dibatalkan status kepemilikannya. Lalu bagaimana jika hal itu, hanya saya bisa menebusnya atau melakukan penawaran lelang ? Tanya, Amiruddin.
(Laporan Biro Wartawan Sulsel- M Nasrum Naba)

Posting Komentar