Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sejumlah SPBU di kabupaten Bantaeng di duga bekerja sama Mafia BBM di Bantaeng kembali Marak. Karena itu, Seorang Aktifis TKP Adil Adha geram dan
meminta PRESIDEN REBULIK INDONESIA memerintahkan aparat karna mafia BBM di beking oleh oknum tertentu dari aparat penegak hukum "?"
Sejumlah SPBU di kabupaten Bantaeng di duga bekerja sama dengan sejumlah Mafia BBM bersubsidi Jenis solar untuk di selundupkan. Anehnya Kapolres Bantaeng tutup mata dan tidak menindak para pelaku mafia. Bahkan kami menduga ada kerja sama dengan oknum sehingga Mafia merasa bebas menampung dan menjual BBM Subsidi jenis Solar ke sejumlah perusahaan di luar kabupaten Bantaeng.
Ketua LSM TKP meminta kepada Kapolda Sulsel agar menindak Mafia BBM dan pengelolah SPBU Di Bantaeng yang selama ini bekerja sama menguras uang negara BBM jenis solar yang di subsidi negara harus nya di gunakan sesuai peruntukannya bukan di perjual belikan ke perusahaan industri.
Aidil menegaskan, kami berharap Kapolda segera menindak tegas pelaku dan pengelolah SPBU di Bantaeng karna Kapolres Bantaeng tidak menindak Mafia sehingga saya meminta sekalian bapak Kapolda yang bertindak dan membongkar semua penampungan BBM subsidi jenis solar yang bertebaran di Bantaeng pelaku ini harus di proses hukum sesuai dengan undang yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00.
Aidil menambahkan, Undang-undang tersebut juga mengatur tindak pidana lain yang
Melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dan itu dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp40.000.000.000,00 (Pasal 53 berdasarkan undang undang yang mengatur tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi.
Maka dari itu, saya "Aidil - red" Ketua LSM TKP Bantaeng meminta kepada bapak Kapolda Sulsel agar segera mengambil langkah dalam pemberantasan tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bantaeng dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi pengelolah SPBU yang bekerja sama dengan para mafia BBM solar.
Selain itu, Aidil juga meminta kepada kepala Pertamina atau yang berkaitan dengan SPBU agar mencabut izin SPBU nakal yang ada di kabupaten Bantaeng.
Sejumlah Mafia BBM bersubsidi Jenis solar untuk di selundupkan ke luar daerah diketahui oleh oknum APH dari jajaran Polres Bantaeng. Anehnya, Kapolres Bantaeng tutup mata dan tidak menindak para pelaku mafia, bahkan kami menduga ada kerja sama dengan oknum sehingga Mafia merasa bebas menampung dan menjual BBM Subsidi jenis Solar ke sejumlah perusahaan di luar kabupaten Bantaeng.
Ketua LSM TKP meminta kepada Kapolda Sulsel agar menindak Mafia BBM dan pengelolah SPBU Di Bantaeng yang selama ini bekerja sama menguras uang negara BBM jenis solar yang di subsidi negara harus nya di gunakan sesuai peruntukannya bukan di perjual belikan ke perusahaan industri.
Aidil menegaskan, kami berharap Kapolda segera menindak tegas pelaku dan pengelolah SPBU di Bantaeng karna Kapolres Bantaeng tidak menindak Mafia sehingga saya meminta sekalian bapak Kapolda yang bertindak dan membongkar semua penampungan BBM subsidi jenis solar yang bertebaran di Bantaeng pelaku ini harus di proses hukum sesuai dengan undang yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00.
Aidil menambahkan, Undang-undang tersebut juga mengatur tindak pidana lain yang
Melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dan itu dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp40.000.000.000,00 (Pasal 53 berdasarkan undang undang yang mengatur tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi.
Ketua LSM TKP Bantaeng meminta kepada bapak Kapolda Sulsel agar segera mengambil langkah dalam pemberantasan tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bantaeng dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi pengelolah SPBU yang bekerja sama dengan para mafia BBM solar.
Aidil juga meminta kepada kepala Pertamina atau yang berkaitan dengan SPBU agar mencabut izin SPBU nakal yang ada di kabupaten Bantaeng. Tutupnya!
Laporan Biro Sulsel - M Nasrum Naba)


Posting Komentar