PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pelaksanaan Sita Eksekusi hak warisan oleh Panitra PA Palopo atas permintaan Penggugat (Pemohon) Hj Baeti Binti Haring Dkk mendapat perlawanan bantahan dari pihak penggugat lainnya yang mengakui terjadinya adanya dugaan rekayasa kasus melalui "MARKUS" ?
Penggugat Harti Binti H Haring Dkk yang dijadikan turut termohon bersama Tergugat, mengakui dihadapan publik bahwa dirinya bersalah sama Tergugat dan Minta maaf atas peristiwa hukum ini yang menyusahkan dan menyebabkan retaknya hubungan keluarga sekandung bersaudara akibat adanya dugaan rekayasa hukum.
Saya minta sama adek-adekku semua untuk kita berdamai saja. Saya saja yang korban Materil maupun Inmateril dibanding kalian semua, tapi saya harus jujur dan mengakui bahwa memang saya bersalah dan minta maaf kepada adekku Amiruddin.
Kasus ini memang tidak benar dan sayalah yang paling korban membiayai perkara ini hingga putusan Inkrah karena dihasut, dibohongi oleh kalian semua adek-adekku, sembari mengatakan dihadapan publik dan massa penonton sita eksekusi sambil melontarkan teriakan permintaan maafnya kepada Amiruddin.
Saya berharap jangan ada yang jadi prokator antara saya bersaudara. Tapi saya heran, kenapa ke Tiga orang adek saya sampai ngotot bertahan untuk melanjutkan persoalan ini yang kami tahu adalah rekayasa gugatan hukum belaka yang tidak ada buktinya.
Kenapa harus berdamai tapi terkesan dengan pemerasan hingga harus dibayar senilai Rp 1 Milyar ? Kurang baik apalagi saudara kita Amiruddin ini yang selama ini tidak pernah berhitung atas bantuannya kepada kita semua.
Soal hak warisan orang tua di obyek ini sudah selesai dikonvensasi senilai Rp 50 juta perorang bahkan ada yang lebih besar jumlahnya tapi kalian tidak mau akui. Astagfirullah, dosa apalagi yang akan anda dapatkan dari Allah SWT. Ingat, dunia sementara saja. Dan jangan ada provokatori adek saya untuk menghalangi perdamaian diantara kami, ucapnya Harti sedih melelehkan air matanya.
Bukti rekayasa gugatan yang kemudian dimenangkan, adalah bahwa hari ini batas-batas obyek lokasi tidak bisa ditunjukkan dengan benar sesuai dengan Amar Putusan. Juga Fakta Obyeknya adalah 8 bidang bukan Sebidang lahan. Termasuk ukurannya, yang ada dalam Amar Putusan seluas 6060 m2 ternyata fakta obyeknya adalah hanya 3000an M2. Bukan semua itu adalah bukti terjadinya rekayasa gugatan, jelas Hasti Binti H Haring mempertanyakan ?
( Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar