PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, -Permohonan sita hak milik pribadi Amiruddin yang dijadikan perkara warisan gagal kembali pelaksanaan sita eksekusi obyek warisan pasca dilakukan constatering.
Hasil pelaksanaan Constatering oleh Panitra justru sita Nasrah Arif bersama Pemohon dan Termohon mengelilingi obyek lokasi, ternyata hasil pengukuran obyek yang digugat salah obyek alias beda amar putusan dengan obyeknya.
Pelaksanaan Constatering atas amar putusan dikawal ketat oleh pihak pengamanan ratusan anggota personil dari Polres Palopo.
Pasukan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH.,SIK.,MM. Selanjutnya Pimpinan Pengamanan diserahkan kepada Wakapolres Kompol Moren, SH dan Kabag OPS Polres Palopo Kompol Jhon Paerunan, SH.
Pengawalan liar biasa dari jajaran Polres Palopo berhasil melakukan pelaksanaan Constatering pada obyek yang dimohonkan sita eksekusi.
Sesuai hasil dialog para pihak bersama Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya sebelum dilakukannya constatering, disepakati oleh Panitra PA, PH pemohon dan Pemohon untuk menjalankan putusan hukum yang Inkrah.
Berdasarkan Amar Putusan Hukum Inkrah yang dimohonkan sita eksekusi, disepakati untuk dilakukan pengukuran obyek sengketa dengan menghadirkan pihak Agraria -TR BPN Kota Palopo.
Disaksikan langsung Camat Wara Timur dan Lurah Ponjalae serta pihak pengamanan polres Palopo, ternyata constatering tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam isi Amar Putusan. Yakni, Luas obyek yang dimohonkan sita berdasarkan Amar Putusan seluas 6060 M2 dengan panjang 101 m x 60 m, faktanya hanya sekitar 3000 M2.
Begitu pula dengan batas-batas obyek, sangat jauh berbeda dengan apa yang ada pada Amar Putusan dengan fakta obyeknya alias eror inpersona.
Pelaksanaan Constatering oleh Panitra justru sita PA yang faktanya tidak sesuai dengan amar putusan, harus menelan pil pahit sejumlah pernyataan suara kritis dan protes, bahkan teriakan massa aksi demo dan warga setempat yang jumlahnya ratusan.
Perkara dan putusan abal-abal, rekayasa hukum, MARKUS, putusan sesat, pencuri tanah akibat tanah milik orang ikut dijadikan dalam obyek yang pemiliknya tidak pernah berperkara, mewarnai pelaksanaan Constatering yang sangat membuat kharisma keadilan hukum atas putusan hukum peradilan agama runtuh dan lulu lantak diterjan badai ketidak percayaan publik.
Akhirnya, karena hasil daripada pelaksanaan amar putusan tentang pencocokan luas obyek gugatan yang sangat berbeda jauh dengan isi Amar Putusan, termohon pun akhirnya melakukan perlawanan dan menolak dilakukannya pembacaan sita eksekusi karena putusannya dinilai penuh rekayasa dan abal-abal serta menyesatkan itu, tegas Amiruddin.
Gagal Pelaksanaan sita eksekusi akibat Amar Putusan Hukum yang sangat bertentangan dengan fakta obyeknya dilapangan. Belum lagi, pihak pemohon sita eksekusi oleh HJ Baeti Binti H Haring Dkk tidak memiliki bukti pendukung otentik yang membenarkan atau menunjukkan bahwa obyek gugatannya adalah hak milik warisan.
Sebaliknya, oleh termohon Amiruddin Bin H Haring selaku termohon justru memiliki alas hak hukum sertifikat hak milik atas nama pribadinya hasil pembelian dari orang lain bukan berasal dari hak pewaris.
Berdasarkan atas fakta kepemilikan hak yang otentik itulah, Pihak Kepolisian Polres Palopo tidak bisa memaksakan untuk dilaksanakannya sita eksekusi karena faktanya, selain hasil Constatering telah membuktikan adanya kesalahan batas-batas dan ketidak sesuaian luas, juga pembuktian oleh termohon tidak dapat dibantahkan adanya delapan sertifikat hak milik pribadi Amiruddin.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar