Tangerang — meraknusantara.com,- Sebuah proyek pengerjaan saluran U-ditch yang berlokasi di Perumahan Rajeg Asri, RT 011 RW 02, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga dan pegiat kontrol sosial. Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa kejelasan penanggung jawab atau proyek tak bertuan, lantaran tidak ditemukan papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBD maupun APBN, wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana. Tujuannya agar publik dapat mengawasi dan mengetahui transparansi penggunaan anggaran.
Namun di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi tersebut.
Selain tidak adanya papan informasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, yang mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi untuk menyediakan APD lengkap guna melindungi keselamatan pekerja di lapangan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Keanehan lain terlihat pada proses pemasangan U-ditch. Pekerja terlihat menurunkan U-ditch ke dasar galian tanpa amparan (lantai kerja) terlebih dahulu, bahkan dalam kondisi saluran masih terendam air.
Padahal, fungsi amparan (lantai kerja) sangat penting untuk:
menjaga posisi U-ditch tetap stabil,
memastikan permukaan dasar rata,
mencegah konstruksi bergeser atau amblas,
meningkatkan kualitas dan daya tahan bangunan saluran.
Tanpa amparan, kualitas pemasangan sangat diragukan dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini.
Trisno, salah satu pegiat kontrol sosial, turun langsung ke lokasi dan membenarkan adanya ketidaksesuaian tersebut.
“Memang benar tidak ada papan keterbukaan informasi publik. Para pekerja tidak menggunakan APD, dan saat peletakan U-ditch tidak memakai amparan serta air tidak disedot lebih dulu,” ujar Trisno.
Saat salah satu awak media, Riki, mencoba menggali informasi, seorang pekerja menyebut nama seseorang bernama Majid sebagai penanggung jawab proyek.
“Itu punya Pak Majid, silakan bapak konfirmasi ke Pak Majid,” ucap salah satu pekerja.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Majid tak memberikan jawaban alias bungkam.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan meminta instansi terkait, baik dinas teknis maupun pemerintah kecamatan, untuk meninjau pekerjaan tersebut. Hal ini penting agar tidak ada oknum kontraktor yang mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak terkait yang dapat memberikan keterangan resmi mengenai status proyek dan pelaksanaannya.
(Red)

Posting Komentar