Truk Paket J&T Dibobol di Sei Bamban, Dua Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Sergai


Serdang bedagai - meraknusantara.com,- Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian paket logistik J&T Express dari truk box milik PT Kencana Logistik Samudera.

Dua tersangka diamankan, sementara empat lainnya termasuk seorang penadah masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir melalui Kasihumas, Iptu LB Manullang, menjelaskan kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/366/XI/2025/SPKT/Polres Sergai pada, 11 November 2025.

Dikatakannya, pelapor, Budi Santoso (38), menyebut truk pengangkut paket dari Jakarta menuju Banda Aceh itu dibobol saat sedang parkir di Desa Pon, Kecamatan Seibamban, sekira pukul 04.00 WIB.

Saat diperiksa, pintu belakang truk ditemukan dalam keadaan terbuka dan 4 hingga 6 karung berisi berbagai paket hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Kamis (13/11/2025) pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil menangkap tersangka pertama, Alfa Alkatani alias Kopet (18). Dalam pemeriksaan, Alfa mengaku mencuri bersama empat rekannya, masing-masing Uka (25), Sultan alias Epet (DPO), Adit (DPO) dan Wahyu alias Badak (DPO).

Alfa juga mengungkap, sebagian barang hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Susi (DPO) seharga Rp850 ribu, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com, Kamis (20/11/2025)

Dijelaskan, hanya berselang 30 menit, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Uka, di Desa Pon sekira pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan lokasi penadah.

Berbagai barang bukti berhasil disita, mulai dari sandal, powerbank, jam tangan, kosmetik, aksesoris, obat-obatan, perangkat elektronik kecil, hingga body wash, jelasnya

Kemudian, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 383 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya,.

(red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama