Lampung Barat,Suoh-- meraknusantara.com,- Minimnya pengetahuan calon pengantin (cantin) dalam mengurus proses pernikahan menjadi celah oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Sesuai aturan PP nomor 48 tahun 2014 bahwa biaya yang dikenakan Cantin untuk proses pernikahan sebesar 0 rupiah jika prosesi akad pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) , dan 600 ribu rupiah jika dilakukan di luar KUA (kediaman cantin).
Namun menurut keterangan warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Saat Dikonifirmasi Media 09/12/2025 Yang meminta nama nya dirahasiakan, membenarkan Dugaan pungli yang dilakukan oleh penghulu pekon Sidorejo Kecamatan Suoh, Lampung Barat Bunaji
”Warga Sidorejo mengungkap kan waktu Anak saya nikah Penghulu pekon Sidorejo BUNAJI, Yang menikahkan untuk biaya yang dikeluarkan 1juta lebih, pembayaran harus kes dan tidak boleh kurang, bukan hanya pungli Buku Nikah,.warga juga mengatakan bahwa stempel dan tanda tangan Paratin/kakon Sidorejo dipalsukan oleh penghulu/PPN ucap warga
Masih keterangan warga pungli yang dilakukan oleh PPN dipekon Sidorejo bukan lagi rahasia umum, sudah lama terjadi sabab ada karja sama dengan kepala KUA Kecamatan Suoh Martin, pungli dan pemalsuan stempel dan tanda tangan Paratin Sidorejo sudah Diketahui oleh kapala KUA Suoh Martin, Namun tidak ada Tindakan karena ada keterlibatan nya dalam pungli Buku Nikah ucap warga.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp kamis 11/12/2025 , kepala KUA Suoh Martin Guna mendapatkan informsi Yang akurat, Namun tidak ada Tanggapan, sampai ditayangkan nya berita ini kepala KUA Kecamatan Suoh Martin belum ada Tanggapan*(TOMI

Posting Komentar