Gadis (19) Korban Janji Palsu Lelaki Hidung Belang Berujung Aborsi Ilegal Resmi Dilaporkan Polisi




Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Peristiwa terjalinnya hubungan cinta sepasang kekasih antara oleh Lel.Andika alias "Hanum" dan Perempuan "J" diwarnai hal tragis perbuatan kejahatan yang diduga sebagai penyebab hilangnya nyawa seorang bayi yang diberi nama "S" yang sempat menghirup udara dunia 2 hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di sebuah RS di Kab.Luwu pada 6 Agustus 2025.


Sang Kakek Jusman Daeng Miri (43) tampak geram dan emosi karena merasa  terhina akibat ulah lelaki Andika alias Hanum telah menginjak-injak hukum adat Sirinya selaku suku Makassar.  Atas perbuatan lel. Andika alias Hanum (34) karena tahunya berbuat tapi tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya dan juga menelantarkan anak "J" yang lebih mencintainya ketimbang rumpun keluarga besarnya.

Karenanya, Andika alias Hanum pantasnya dinamakan lelaki "Hidung Belang", menyebabkan semua saudara kandung dari Ayah Perempuan "J" tidak lagi berharap untuk melakukan jalan damai seperti yang diberikan pemakluman sebelumnya kecuali melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dan demi keadilan bermartabat, sang ayah kandung gadis "J" oleh Jusman Dg Miri  bersama semua saudaranya, yakni Sitti Aminah Dg Sangka, Marni Dg Ratu,

Saparuddin Dg Tinggi,

Supriadi Dg Sarro,

Kamiruddin Dg Subuh, satu dengan lainnya sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum dan memberikan dukungan penuh kepada  Jusman Daeng Miri selaku ayah kandung dari seorang gadis berinisial "J"(19) untuk melakukan laporan resmi di Polres Palopo pada Senin 22 Desember 2025.

Bahwa terkait laporan tentang persoalan tindak kejahatan Aborsi yang dilakukan anaknya hingga menyebabkan sang Cucu Lelaki yang diberi nama "S" hanya bertahan hidup selama 2 hari karena lahir secara premature akibat tindakan ilegal dengan minum obat tanpa seizin pihak medis kecuali atas bujuk rayu dan janji palsu sang lelaki "hidung belang" Andika alias Hanum. 

Kasus yang sebelumnya telah diadukan oleh Per. "J" (19) sehubungan atas janji yang lelaki sebagaimana dibuat dalam bentuk tertulis dan bermaterai cukup yang dibuat dan diserahkan kepada pihak penyidik yang menanganinya di Unit PPA Reskrim Polres Palopo pada Oktober 2025 dengan perdamaian dan mencabut laporan pengaduan dengan alasan dan ketentuan seperti yang ada dalam surat perjanjian, bahwa lelaki Andika alias Hanum bersedia untuk menikahi perempuan "J"  sesuai ketentuan hukum yang berlaku justru faktanya hanya tipu muslihat belaka yang hingga hari ini perempuan "J" justru mengadu kepada keluarganya bahwa dirinya hanya ditelantarkan. 

Faktanya, hingga hari ini Sabtu, 19 Desember 2025 pihak Lel. Andika alias Hanum tidak menepati janjinya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama dan disaksikan oleh beberapa orang serta diketahui oleh pihak penyidik PPA Reskrim Polres Palopo saat dilakukan mediasi perdamaian dan pencabutan laporan.

Menyikapi hal tersebut, Kamiruddin Daeng Subuh selaku Pihak Ahli Waris (ayah angkatnya/paman) dari rumpun keluarga sekandung ayah anak gadis "J", bersama pendamping hukumnya dari LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice oleh M Nasrum Naba, melakukan jumpa Pers dengan sejumlah Media Nasional dan Lokal di Kota Palopo pada Jumat, 19 Desember 2025 di salah satu Warkop di Depan Kantor Polres Palopo.

Selanjutnya, Pendamping Hukum Non Litigasi yang dikoordinatori oleh M Nasrum Naba, langsung mengkonfirmasi persoalan terjadinya perdamaian yang diduga dilakukan Restoratif Justice yang dinilai janggal dan melanggar Norma dan Kaidah Hukum itu. 

Oleh IPDA Pol Dewi Suharti selaku Kanit PPA Reskrim Polres Palopo yang ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan pengaduan peristiwa kasus aborsi. Bahkan secara tegas mengakui bahwa hal ini sudah berdamai dan sudah dilakukan pencabutan laporan pengaduan, ungkapnya. 

Kanit PPA IPDA Pol Dewi Suharti  menambahkan, bahwa sebaiknya dikonfirmasikan langsung kepada penyidiknya biar lebih jelas seperti apa kronologisnya, tambahnya sembari menyebutkan bahwa baiknya kita temui langsung penyidiknya hari Senin 22 Desember 2025.

Sementara oleh Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Pol Syahrir, SH.,MH yang dikonfirmasi via Phone/WA menjawab, bahwa pihaknya tidak terlibat langsung mengenai RJ dimaksud. Kendati demikian, bahwa kasus ini sudah sepakat untuk berdamai, kasus ini tetap kami jadikan status Lidik, ungkapnya. 

Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Pol Syahrir, SH.,MH dalam menanggapi dan menyikapi kembali terkait dengan adanya pelaporan resmi oleh Jusman Daeng Miri selaku Ayah kandung daripada perempuan "J"(19), pada Senin 22 Desember 2025, menurutnya hal ini lebih bagus lagi biar kami segera  melakukan pemanggilan kepada pihak - pihak terkait, khususnya terhadap lelaki Andika alias Hanum dan Perempuan "J" untuk melakukan pemanggilan secara langusng dan bukan lagi bersifat undangan sebagaimana jika kami menindaklanjuti sebatas dengan laporan pengaduan, tegasnya. 

Dalam Jumpa PERS di Ruang Piket Reskrim Polres Palopo, IPTU Pol Syahrir, SH.,MH juga menjawab sejumlah pertanyaan Wartawan terkait langkah-langkah hukum yang akan segera dilakukan selanjutnya. Bahwa bagaimana kalau pihak terlapor telah melarikan diri ? Syahrir dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya segera akan melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi dan kepada pihak terlapor, mau lari kemana ? Dan jika kami telah memanggil secara persuasif dan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menangkapnya, tegasnya.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ Tim Investigasi)



Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama