Kasus Aborsi Didamaikan Polres Palopo, LBH NVNJ & LSM ASPIRASI Siap Melaporkan Ke KOMNAS HAM & Presiden RI


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sebuah peristiwa Aborsi dihentikan proses hukumnya oleh pihak penyidik Polres Palopo dengan alasan berdamai dan saksi pelapor sekaligus pelaku Aborsi oleh "J"(19) melakukan pencabutan laporan dan didamaikan.

Ayah dari Perempuan oleh Jusman yang ingin melaporkan kembali perbuatan anaknya mengenai kejahatan Oborsi, ditolak oleh pihak piket Reskrim Polres Palopo pada Jumat , 7 November 2025.


Ini sudah tidak bisa lagi dilaporkan karena oleh perempuan "J"(19) selaku korban janji palsu dari lelaki yang dilaporkannya telah dicabut dan sudah berdamai, ungkap Jusman (40) keheranan menirukan penjelasan piket Reskrim Polres Palopo.


Sementara oleh Tante dari perempuan pelaku Aborsi yang berinisial "Dg.S", sempat marah-marah di kantor polisi karena anak ponakannya yang dinilai sebagai korban janji palsu dari lelaki "Andika alias Hanum" bisa dicabut dan dihentikan proses hukumnya dengan alasan bahwa perempuan "J" telah berdamai. Sembari bertanya , kenapa bisa "Aborsi" didamaikan pada hal menyangkut soal nyawa seorang manusia, yakni bayi yang sempat hidup dua hari pasca dilahirkan paksa "Aborsi" karena obat penggugur kandungan yang diberikan oleh si Lelaki Andika, ungkapnya keheranan ?

Hal laporan pengaduan Aborsi dimaksud dibenarkan oleh IPTU Syahrir, SH.,MH yang menurutnya bahwa kasus ini masih dalam tahap Lidik. Hal mengenai laporan pengaduan yang dikatakan sudah dicabut dan didamaikan, sampai saat ini masih tetap dalam Lidik, ungkapnya via WA kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com pada Ahad 20 Desember 2025.

Sementara pihak keluarga Perempuan Pelaku Oborsi yang ditengarai sebagai korban janji palsu cinta buta lelaki Andika alias Hanum, rencananya akan melaporkan kembali secara resmi terkait persoalan Aborsi dan janji palsu alias penipuan yang dilakukan oleh lelaki Andika yang sampai saat ini tidak bertanggung jawab dan hanya mentelantarkan Perempuan sebagai Korban Pembodohan belaka. 

Upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak keluarga perempuan, mendapat pendampingan hukum non litigasi dari LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ (No Viral No Justice) DPW Luwu Raya Palopo.

Menurut Sekertaris Umum LBH NVNJ Nurul Mutmainnah, SH akan menyikapi hal ini dengan melaporkannya ke tingkat pusat khususnya kepada Komnas HAM Perlindungan Perempuan dan Anak serta kepada Propam Mabes Polri, Kompolnas, Kapolri dan Bahkan Kepada Bapak Presiden RI, Tegasnya. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama