Belopa _SULSEL.MERAKnusantara.com- DPP Ormas SILU RAYA kembali turun aksi damai mengawal dan menyerukan pelaksanaan Konstitusi Pasal 27 UUD NRI 1945 atas dugaan KRIMINALISASI HUKUM terhadap Per. JUHAENI Binti Ebo di Pengadilan Negeri Belopa pada Kamis, 11 Desember 2025.
Aksi Demo Damai ini dipimpin langsung oleh Abdul Samad selaku Ketua Dewan Penasehat DPP SILU RAYA di dampingi oleh Humas DPP Bahrun, S.Sos.
Penyampaian aksi demo kepada Polres Belopa, awalnya dijadwalkan pelaksanaannya pada Jam 10.00 wita. Namun karena sesuatu hal yang di luar dugaan , salah satu anggota Keluarga dari Ketua Umum DPP SILU RAYA berpulang ke Rahmatullah sehingga pelaksanaan aksi demo terpaksa di undur badda Sholat Dhuhur sesuai hasil musyawarah pada Anggota DPP SILU RAYA di Sekretariat yang beralamat di Jln . Senga Taddatte Kec. Berapa Kab. Luwu.
Pelaksanaan demo damai mendapat respon positif dan siap untuk pengawalan aparat keamanan dari jajaran Polres Luwu dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998.
Menurut Kabag OPS Polres Luwu AKP Andi Akbar, SH.,MH pihaknya siap melakukan pengawalan penyampaian aspirasi dan harapnya agar pelaksanaan aksi demo ini tidak ada melakukan gerakan tambahan yang sifatnya melanggar ketentuan UU, pungkasnya.
Sementara oleh Ketua Dewan Penasehat DPP SILU RAYA oleh Abdul Samad, aksi demo ini tidak lain karena adanya pengaduan pihak yang merasa menjadi korban Kriminalisasi hukum oleh Per. JUHAENI (60) yang selama ini di proses hukum melakukan perbutaan melanggar hukum tentang tuduhan Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan divonis 1 tahun penjara kurungan sebagaimana dimaksud dalam putusan hukum nomor 37/Pid.B/2025/PN.Blp.
Lebih lanjut Ketua Dewan Penasehat DPP SILU RAYA oleh Abdul Samad menegaskan bahwa pihaknya terpaksa turun ke jalan untuk menyampaikan hal-hal yang sifatnya terjadi penegakan hukum yang dinilai Diskriminatif dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 UUD NRI 1945 serta patut diduga terjadinya Kriminalisasi Hukum terhadap diri Juhaeni, tegasnya.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar